Usai Geledah Kementerian ATR/BPN, Giliran Kantor Summarecon Digeledah KPK
KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada 18 September 2026 terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat pejabat Kementerian ATR/BPN. Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari operasi sebelumnya di Kementerian ATR/BPN dan kantor BPN Kabupaten Bogor, di mana KPK menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar beserta valuta asing dari delapan tersangka kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan.
Poin-Poin Utama
- KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada 18 September 2026.
- Penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi pejabat Kementerian ATR/BPN.
- KPK sebelumnya menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN sehari sebelumnya.
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penggeledahan di kantor Summarecon.
- Penggeledahan bertujuan mencari alat bukti dan petunjuk perkara tersebut.
- Proses penggeledahan masih berlangsung sejak Jumat pagi.
- KPK menyita uang tunai senilai Rp 106,3 miliar sebagai barang bukti.
- Barang bukti berupa uang rupiah dan valuta asing.
- Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
- Penyitaan dilakukan melalui operasi tangkap tangan pada 14 September 2026.
- Uang tunai ditemukan di beberapa lokasi berbeda.
- Salah satu lokasi adalah rumah Arif Sugiyanto alias ARF.
- ARF diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Uang disimpan dalam sejumlah koper berwarna merah.
- Rincian uang meliputi Rp 31,86 miliar, USD 2.611.500, SGD 1.974.500, SAR 910, dan RM 981.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.