Beranda Jumat, 18 September 2026

!online

Hukum Netral

Usai Geledah Kementerian ATR/BPN, Giliran Kantor Summarecon Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026, 14:13 WIB Sumber: Republika
Ukuran:

KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada 18 September 2026 terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat pejabat Kementerian ATR/BPN. Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari operasi sebelumnya di Kementerian ATR/BPN dan kantor BPN Kabupaten Bogor, di mana KPK menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar beserta valuta asing dari delapan tersangka kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan.

Poin-Poin Utama

  • KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada 18 September 2026.
  • Penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi pejabat Kementerian ATR/BPN.
  • KPK sebelumnya menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN sehari sebelumnya.
  • Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penggeledahan di kantor Summarecon.
  • Penggeledahan bertujuan mencari alat bukti dan petunjuk perkara tersebut.
  • Proses penggeledahan masih berlangsung sejak Jumat pagi.
  • KPK menyita uang tunai senilai Rp 106,3 miliar sebagai barang bukti.
  • Barang bukti berupa uang rupiah dan valuta asing.
  • Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
  • Penyitaan dilakukan melalui operasi tangkap tangan pada 14 September 2026.
  • Uang tunai ditemukan di beberapa lokasi berbeda.
  • Salah satu lokasi adalah rumah Arif Sugiyanto alias ARF.
  • ARF diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  • Uang disimpan dalam sejumlah koper berwarna merah.
  • Rincian uang meliputi Rp 31,86 miliar, USD 2.611.500, SGD 1.974.500, SAR 910, dan RM 981.
Tagar Terkait
#kpk#korupsi#suap#atr/bpn#hgb#summarecon#penggeledahan
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya