THMP Somasi Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran
Tim Hukum Merah Putih melayangkan somasi kepada akademisi Denny Indrayana terkait upayanya mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi. THMP menegaskan kedudukan hukum Gibran telah memenuhi ketentuan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf r yang mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden minimal lulus SMA atau setara, serta merujuk PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan perubahannya. Denny Indrayana menjelaskan gugatannya didasarkan pada dokumen persyaratan pendidikan Gibran yang berhasil dibuka setelah memenangkan sengketa informasi publik di Komisi Informasi.
Poin-Poin Utama
- TIM Hukum Merah Putih melayangkan somasi kepada akademisi Denny Indrayana.
- Somasi berkaitan dengan mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
- THMP merupakan kelompok pendukung pasangan Prabowo-Gibran pada Pemilu Presiden 2024.
- Koordinator THMP adalah Suhadi.
- THMP menilai kedudukan hukum Gibran sebagai Wakil Presiden telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
- THMP merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
- Pasal tersebut mengatur syarat pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden minimal tamat SMA atau sederajat.
- THMP juga merujuk Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ditetapkan pada Oktober 2023.
- PKPU tersebut kemudian diubah melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023.
- PKPU mengatur dokumen persyaratan pendidikan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden.
- THMP menilai sayembara mengenai ijazah SMA Gibran tidak dapat menjadi dasar mempersoalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden.
- Denny Indrayana menjelaskan latar belakang gugatannya adalah terbukanya dokumen persyaratan pendidikan Gibran.
- Dokumen pendidikan Gibran diperoleh melalui sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Publik.
- Persidangan sengketa informasi berlangsung selama sekitar enam bulan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.