Dualisme Pendidikan Dokter Spesialis Jadi Sorotan
MGBKI menyoroti potensi dualisme dalam penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis yang muncul dari UU Kesehatan. Mereka menilai pendidikan dokter spesialis seharusnya berada di bawah Kemendiktisaintek karena merupakan bagian dari pendidikan tinggi, bukan di bawah Kemenkes yang memberikan kewenangan kepada rumah sakit. MGBKI menyampaikan amicus curiae kepada MK terkait perkara pengujian materiil yang mempertanyakan ketentuan mengenai kewenangan rumah sakit sebagai penyelenggara utama pendidikan dokter spesialis dan subspesialis.
Poin-Poin Utama
- MGBKI menyerahkan amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi pada 16 September.
- Amicus curiae MGBKI terkait perkara Nomor 143/PUU-XXIII/2025.
- Perkara tersebut adalah pengujian materiil terhadap UU Kesehatan.
- MGBKI menilai pendidikan dokter spesialis merupakan bagian dari pendidikan tinggi.
- Pengaturan pendidikan dokter spesialis seharusnya di bawah Kemendiktisaintek.
- UU Kesehatan memberikan kewenangan penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis kepada Kemenkes.
- Pemberian kewenangan tersebut berpotensi melahirkan dua pola penyelenggaraan pendidikan.
- Kedua pola tersebut adalah pendidikan berbasis universitas dan pendidikan berbasis rumah sakit.
- Rumah sakit seharusnya berfungsi sebagai tempat praktik klinis peserta didik.
- Pemberian kewenangan penuh kepada rumah sakit berpotensi berbenturan dengan tata kelola pendidikan tinggi.
- Peserta didik melalui jalur rumah sakit memperoleh pembiayaan dari LPDP.
- Peserta didik melalui jalur universitas masih dikenai biaya pendidikan.
- Peserta didik melalui jalur universitas belum memperoleh jasa medis dari rumah sakit.
- Para pemohon perkara adalah dokter dan mahasiswa kedokteran.
- Pasal yang diuji adalah Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) UU Kesehatan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.