Serang Kehormatan Jokowi lewat Tuduhan Ijazah Palsu, Roy Suryo Didakwa Pasal Berlapis
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Roy Suryo dengan pasal berlapis karena menuduh ijazah Presiden Joko Widodo palsu dan menyerang kehormatannya melalui sarana teknologi informasi. Perkara ini bermula saat ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, menunjukkan tiga unggahan di media sosial yang menuduh ijazah Jokowi palsu, lalu Jokowi memerintahkan Syarif untuk mengumpulkan seluruh unggahan serupa.
Poin-Poin Utama
- Roy Suryo didakwa dengan pasal berlapis dalam perkara tuduhan ijazah palsu Joko Widodo.
- Sidang perdana perkara ini diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
- Sidang perdana tersebut dilaksanakan pada Kamis, 17 September 2026.
- Jaksa Penuntut Umum mendakwa Roy Suryo karena melakukan fitnah menuding ijazah Joko Widodo palsu.
- Tuduhan ijazah palsu tersebut dilakukan Roy Suryo melalui sarana teknologi informasi.
- Tujuan tuduhan ijazah palsu agar hal tersebut diketahui oleh masyarakat luas.
- Perbuatan Roy Suryo diatur dalam Pasal 434 Ayat (1) Jo Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang menuduh ijazah Joko Widodo palsu.
- Syarif Muhammad Fitriansyah merupakan ajudan Joko Widodo.
- Joko Widodo memerintahkan Syarif untuk mengumpulkan seluruh unggahan yang menuduh ijazahnya palsu.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.