Said Iqbal Klaim 8 Parpol Nonparlemen Tolak Usul Ambang Batas 5 Persen
Delapan partai politik nonparlemen yang bergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menolak usulan ambang batas parlemen 5 persen karena dianggap melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan parliamentary threshold di bawah 4 persen. GKSR mengusulkan angka ambang batas sebesar 1 persen. Sebelumnya, pertemuan para ketua umum partai koalisi pemerintah menyepakati perubahan ambang batas dari 4 menjadi 5 persen.
Poin-Poin Utama
- Said Iqbal adalah Presiden Partai Buruh.
- Delapan partai nonparlemen menolak usulan ambang batas parlemen 5 persen.
- Delapan partai tersebut terintegrasi dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat.
- Kedelapan partai itu adalah Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, PKN, Partai Ummat, PBB, Partai Buruh, dan Partai Berkarya.
- Said Iqbal menyatakan usulan tersebut melanggar keputusan MK.
- MK menyatakan parliamentary threshold di bawah 4 persen.
- GKSR mengusulkan ambang batas sebesar 1 persen.
- MK menyatakan perubahan nilai PT wajib didiskusikan dengan parpol nonparlemen.
- Partai Ummat juga menolak kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen.
- Ansufri Sambo adalah Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Ummat.
- Sambo menyatakan besaran parliamentary threshold tidak boleh ditentukan melalui kompromi politik antarelite.
- Sambo menyatakan parliamentary threshold harus memiliki dasar metodologis dan argumentasi akademik.
- Sekjen Partai Gerardo Sugiono membenarkan pertemuan para ketua umum partai untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu.
- Pertemuan tersebut hanya dihadiri para ketua umum partai koalisi pemerintah.
- Dasco mewakili Gerardo sebagai Ketua Harian dalam pertemuan itu.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.