Beranda Jumat, 18 September 2026

!online

Nasional Netral

Menaker sebut masih terbuka dengan aspirasi Ruh UU Ketenagakerjaan

Kamis, 17 September 2026, 17:08 WIB Sumber: Antara News
Ukuran:

Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, termasuk masukan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia, buruh, dan serikat pekerja. Proses pembahasan akan dilakukan secara transparan agar buruh dapat mengikuti perkembangannya dengan harapan industri maju dan pekerja sejahtera. Pembahasan yang mencakup isu perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, pengupahan, pesangon, jaminan sosial, dan pelindungan pekerja platform digital ini ditargetkan rampung pada Oktober mendatang.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah dan DPR RI masih terbuka terhadap aspirasi masyarakat terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.
  • Draf Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan sudah tersedia.
  • Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah kepada DPR RI.
  • DPR masih terus menggalang aspirasi dari Apindo, buruh, dan serikat pekerja.
  • Pembahasan Rancangan Undang-Undang akan dilakukan secara transparan.
  • Rencana demonstrasi buruh terkait revisi undang-undang dinilai sebagai dinamika yang wajar.
  • Masukan dapat disampaikan melalui pemerintah maupun DPR.
  • Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan inisiatif DPR.
  • RUU disetujui menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurana pada 7 Agustus 2026.
  • RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional 2025-2029.
  • Pembahasan ditargetkan rampung pada Oktober tahun ini.
  • Daftar Inventarisasi Masalah diserahkan kepada DPR pada Senin, 14 September.
  • Daftar Inventarisasi Masalah memuat masukan dari pemerintah, buruh, dan pengusaha.
  • Pembahasan mencakup status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan aturan alih daya.
  • Pembahasan juga mencakup pengupahan, pesangon, jaminan sosial, dan pelindungan pekerja platform digital.
Tagar Terkait
#dpr ri#ruu ketenagakerjaan#serikat pekerja#apindo#pelindungan ketenagakerjaan#menaker yassierli#aspirasi buruh
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.

Buka Sumber di Antara News

Warta Terkini Lainnya