DPR dan Pemerintah Sepakat Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK dari APBN
Banggar DPR RI dan pemerintah sepakat mengalokasikan Rp23 triliun dalam APBN 2027 untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang sebelumnya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pengalihan tanggung jawab pembiayaan tersebut memberikan kepastian pembayaran, terutama bagi guru dan tenaga pendidik di daerah. DPR sebelumnya melakukan audensi dengan perwakilan PPPK yang meminta kejelasan mengenai keberlanjutan pekerjaan mereka.
Poin-Poin Utama
- Banggar DPR RI dan pemerintah sepakat mengalokasikan anggaran sebesar Rp23 triliun untuk membayar gaji PPPK melalui APBN 2027.
- Pembiayaan gaji atau honorarium PPPK selama ini berasal dari APBD dan akan dialihkan menjadi tanggung jawab pusat.
- Said Abdullah mengatakan kesepakatan tersebut dicapai pada rapat Banggar DPR di Jakarta, 16 September.
- Kepastian pembayaran gaji PPPK tahun 2027 dijamin melalui anggaran Rp23 triliun dalam RAPBN 2027.
- Mayoritas PPPK yang digaji dari APBD merupakan guru dan tenaga pendidik di daerah.
- Pengalihan sumber pembiayaan memberikan kepastian terhadap pembayaran gaji PPPK.
- DPR RI sebelumnya melakukan audensi dengan perwakilan PPPK yang meminta kejelasan mengenai keberlanjutan pekerjaan mereka.
- PPPK memiliki peran penting dalam pelayanan publik terutama sektor pendidikan di daerah.
- Banggar DPR memberikan kepastian terhadap kebutuhan anggaran PPPK melalui APBN.
- Tanggung jawab pembiayaan gaji PPPK dialihkan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.