Rawan Disusupi Narkotika, MK Diminta Larang Total Rokok Elektronik
anak. Ia menguji Pasal 149, 150, dan 152 Ayat (2) UU Kesehatan yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena dinilai tidak memberikan perlindungan hukum yang efektif. Dalam petitumnya, Zico meminta MK menyatakan norma-norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat hingga melarang total produksi, pemasukan, peredaran, dan penggunaan rokok elektrik.
Poin-Poin Utama
- Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (7/9/2026).
- Permohonan teregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan nomor yang tercantum dalam berita.
- Permohonan menguji Pasal 149, Pasal 150 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Zico meminta pelarangan total produksi, pemasukan, peredaran, dan penggunaan rokok elektronik di Indonesia.
- Zico meminta MK menyatakan frasa "dan/atau rokok elektronik" dalam Pasal 150 Ayat (1) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Zico meminta pembatalan seluruh Pasal 152 Ayat (2) UU Kesehatan.
- Dasar permohonan adalah Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945 tentang perlindungan hukum.
- BNN mengungkap modus penggunaan vape sebagai medium memasukkan narkotika dan zat psikoaktif baru.
- Zico menemukan seorang influencer yang mempromosikan vape dengan melibatkan anak kecil.
- Temuan cairan vape yang sudah dicampur zat psikoaktif digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
- Zico menilai instrumen pengaturan saat ini, termasuk peringatan kesehatan, pembatasan usia, dan pembatasan tempat penjualan, tidak memadai.
- Zico menilai bisnis vape lebih tidak terkontrol dibandingkan rokok konvensional.
- Risiko tambahan dari pencampuran liquid vape dengan narkotika tidak terdapat pada rokok konvensional.
- Hingga Senin sore, MK belum menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan.
- Zico khawatir pengguna tidak sengaja mengisap aerosol vape yang liquid-nya berisi narkotika.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.