Beranda Jumat, 18 September 2026

!online

Internasional Netral

PBB Ungkap Amerika Serikat dan Iran Diduga Kuat Lakoni Kejahatan Perang

Jumat, 18 September 2026, 05:02 WIB Sumber: Media Indonesia
Ukuran:

Pakar HAM PBB menyatakan terdapat alasan kuat bahwa Amerika Serikat melakukan kejahatan perang dalam dua serangan rudal di Iran pada Februari yang menewaskan sedikitnya 177 warga sipil, termasuk di sekolah dasar di Minab dan kompleks olahraga di Lamerd. Secara bersamaan, PBB juga menemukan bahwa Iran melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam penindakan keras terhadap protes massa anti-pemerintah pada Januari dengan korban jiwa mencapai ribuan orang di 31 provinsi.

Poin-Poin Utama

  • Pakar hak asasi manusia PBB menyatakan terdapat alasan yang masuk akal untuk memercayai Amerika Serikat melakukan kejahatan perang di Iran.
  • Serangan rudal AS menewaskan sedikitnya 177 warga sipil Iran.
  • Serangan tersebut menghantam Sekolah Dasar Shajareh Tayyebeh di Minab pada 28 Februari.
  • Serangan di Minab menewaskan 156 orang, termasuk 120 anak-anak.
  • Rudal Tomahawk yang digunakan hanya dimiliki oleh AS dalam konflik ini.
  • Tim PBB menyimpulkan rudal Tomahawk ditargetkan ke sekolah secara sengaja.
  • Serangan lain menghantam kompleks olahraga di Lamerd pada hari yang sama.
  • Serangan di Lamerd menewaskan 21 warga sipil, termasuk tujuh anak-anak.
  • AS membantah melakukan serangan di Lamerd dan menyatakan masih menyelidiki insiden di Minab.
  • Departemen Luar Negeri AS tidak memberikan kredibilitas terhadap temuan laporan PBB.
  • Otoritas Iran melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan saat menindak protes massa pada Januari.
  • Pembunuhan oleh pasukan keamanan Iran terjadi di seluruh 31 provinsi.
  • Sedikitnya 29 demonstran dieksekusi mati setelah ditahan.
  • Laporan PBB menyebutkan korban jiwa kemungkinan jauh lebih tinggi dari angka resmi pemerintah Iran sebanyak 3.000 orang.
  • Hrana mengonfirmasi lebih dari 7.000 orang tewas, sebagian besar pengunjuk rasa.
Tagar Terkait
#iran#amerika serikat#pbb#hak asasi manusia#kejahatan perang
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya