KNKT Minta Regulasi Keselamatan Pelayaran Ditinjau Ulang
KNKT meminta regulasi keselamatan pelayaran di Indonesia ditinjau ulang karena dianggap belum efektif menjamin keselamatan. Contohnya Permenhub PM 115 tentang pengikatan kendaraan di kapal yang memiliki ketentuan kontradiktif serta persyaratan titik pengikatan untuk truk bermuatan 30-40 ton yang sulit dipenuhi di lapangan. KNKT juga telah memberikan rekomendasi pada Januari 2025 agar PM 28 Tahun 2022 ditinjau ulang agar pemeriksaan kapal mencakup pemeriksaan fisik selain kelengkapan dokumen administratif.
Poin-Poin Utama
- KNKT meminta regulasi keselamatan pelayaran di Indonesia ditinjau ulang.
- Soerjanto Tjahjono adalah Ketua KNKT.
- Webinar diselenggarakan oleh Masyarakat Transportasi Indonesia pada 18 September.
- Peraturan Menteri Nomor 115 mengatur pengangkutan kendaraan di dalam kapal.
- PM 115 mengatur ketentuan lashing atau pengikatan kendaraan agar tidak bergeser.
- Aturan PM 115 menyatakan setiap kendaraan harus di-lashing, namun juga menyatakan tidak setiap kendaraan harus di-lashing.
- Ketentuan lashing dalam PM 115 mengandung kontradiksi yang perlu direvisi.
- Tali lashing harus berkekuatan 10 ton menurut ketentuan yang berlaku.
- Banyak tali lashing yang kekuatannya jauh lebih kecil dari 10 ton.
- Kendaraan berbobot 30 sampai 40 ton harus diikat di empat sisi kiri dan empat sisi kanan.
- Banyak kapal tidak memiliki cukup poin lashing untuk truk bermuatan 30 sampai 40 ton.
- KNKT memberikan rekomendasi pada 13 Januari 2025.
- KNKT meminta Permenhub PM 28 Tahun 2022 tentang surat persetujuan berlayar ditinjau ulang.
- Pemeriksaan kapal harus mencakup kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik secara acak.
- Pemeriksaan fisik kapal meliputi konstruksi, stabilitas, kondisi permesinan, perlengkapan keselamatan, serta kompetensi awak kapal.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.