Sempat Ditunda, Pungutan PPh 22 Marketplace Mulai Berlaku 1 November 2026
Direktorat Jenderal Pajak memastikan pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas transaksi pedagang melalui marketplace akan berlaku mulai 1 November 2026, setelah sebelumnya ditunda dari jadwal awal 1 Agustus 2026 untuk memberikan waktu kesiapan bagi platform. Empat marketplace yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Menteri UMKM menekankan pentingnya mempertimbangkan asas kemampuan Pajak dalam penerapan kebijakan perpajakan bagi pelaku usaha.
Poin-Poin Utama
- Pungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang melalui marketplace mulai berlaku 1 November 2026.
- Penundaan penerapan pungutan PPh Pasal 22 berlaku hingga 31 Oktober 2026.
- Kebijakan semula dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
- Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengumumkan penundaan tersebut pada 18 September.
- Empat marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
- Penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025.
- Marketplace wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri.
- Penundaan pemberian waktu bagi platform perdagangan elektronik mempersiapkan sistem pemungutan pajak.
- Penerapan selanjutnya mempertimbangkan kesiapan masing-masing platform.
- PPh Pasal 22 bagi transaksi e-commerce merupakan pungutan atas penghasilan pedagang dalam negeri.
- Pelaku usaha dengan peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar per tahun dikenakan PPh final sebesar 0,5%.
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan pajak e-commerce merupakan kewenangan Kementerian Keuangan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.