Beranda Sabtu, 19 September 2026

!online

Ekonomi Netral

Sempat Ditunda, Pungutan PPh 22 Marketplace Mulai Berlaku 1 November 2026

Sabtu, 19 September 2026, 18:09 WIB Sumber: Media Indonesia Dibaca 1 kali
Ukuran:

Direktorat Jenderal Pajak memastikan pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas transaksi pedagang melalui marketplace akan berlaku mulai 1 November 2026, setelah sebelumnya ditunda dari jadwal awal 1 Agustus 2026 untuk memberikan waktu kesiapan bagi platform. Empat marketplace yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Menteri UMKM menekankan pentingnya mempertimbangkan asas kemampuan Pajak dalam penerapan kebijakan perpajakan bagi pelaku usaha.

Poin-Poin Utama

  • Pungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang melalui marketplace mulai berlaku 1 November 2026.
  • Penundaan penerapan pungutan PPh Pasal 22 berlaku hingga 31 Oktober 2026.
  • Kebijakan semula dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
  • Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengumumkan penundaan tersebut pada 18 September.
  • Empat marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
  • Penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025.
  • Marketplace wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri.
  • Penundaan pemberian waktu bagi platform perdagangan elektronik mempersiapkan sistem pemungutan pajak.
  • Penerapan selanjutnya mempertimbangkan kesiapan masing-masing platform.
  • PPh Pasal 22 bagi transaksi e-commerce merupakan pungutan atas penghasilan pedagang dalam negeri.
  • Pelaku usaha dengan peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar per tahun dikenakan PPh final sebesar 0,5%.
  • Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan pajak e-commerce merupakan kewenangan Kementerian Keuangan.
Tagar Terkait
#umkm#shopee#tokopedia#blibli#pph 22#marketplace#djp#pajak e-commerce#lazada
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya