PHPU Pilpres 2024 Terkait Ijazah Gibran Digugat di MK, Ini Tanggapan KPU
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain mengajukan gugatan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pendidikan ijazah Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi, yang telah diregistrasi dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 17 September 2026. Gugatan ini memohon agar MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan meminta pembatalan penetapan serta pelantiannya sebagai wakil presiden. KPU sebagai termohon menyatakan akan menyampaikan jawaban secara resmi dalam sidang selanjutnya dengan prinsip menghormati proses hukum yang berjalan di MK.
Poin-Poin Utama
- Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain mengajukan gugatan PHPU Pemilihan Presiden 2024 terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi.
- Permohonan didaftarkan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026.
- Nomor perkara gugatan ini adalah 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
- Terdapat 12 pemohon dalam gugatan ini yang mencakup nama Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.
- Termohon dalam gugatan ini adalah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
- Pihak turut terkait dalam gugatan ini adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia.
- Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan ini berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 21 September 2026 malam.
- KPU menyatakan akan memberikan jawaban atas dalil gugatan dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Rabu, 23 September 2026.
- Idham Holik merupakan komisioner Komisi Pemilihan Umum yang memberikan tanggapan terkait gugatan ini.
- KPU menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi.
- Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026.
- Idham Holik menyebut situasi gugatan PHPU yang diajukan dua tahun setelah masa pilpres merupakan kejadian baru bagi KPU.
- Petitum permohonan antara lain meminta pembatalan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
- Permohonan juga meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang diselenggarakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Permohonan meminta MK memerintahkan MPR memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu 60 hari.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.