Kemenkeu lelang serentak 123 aset senilai Rp24,72 miliar
Kemenkeu Satu Wilayah Jawa Barat melelang 123 aset milik 70 wajib pajak dengan limit Rp24,72 miliar dari total tunggakan pajak Rp307,45 miliar pada 22-25 September 2026. Kegiatan ini merupakan bagian penegakan hukum perpajakan dan optimalisasi pengelolaan aset negara untuk menunjukkan transparansi kepada masyarakat. Aset yang dilelang terdiri atas alat berat, kendaraan roda dua dan empat, logam mulia, perhiasan, persediaan, serta tanah dan bangunan.
Poin-Poin Utama
- Kemenkeu melaunching pekan lelang serentak pada 22-25 September 2026.
- Lelang berlangsung di Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, Bekasi.
- Terdapat 123 aset dari 70 wajib pajak dengan limit total Rp24,72 miliar.
- Total tunggakan pajak yang melatari kegiatan ini mencapai Rp307,45 miliar.
- Lelang serentak melibatkan Kanwil DJP Jawa Barat I, II, dan III serta KPKNL.
- Aset yang dilelang terdiri atas 4 unit alat berat, 27 kendaraan roda dua, 25 kendaraan roda empat atau lebih.
- Terdapat pula 35 aset logam mulia dan perhiasan, 25 aset persediaan, serta 7 bidang tanah atau bangunan.
- Jabar I mengikutsertakan 22 aset bernilai limit Rp1,54 miliar.
- Jabar II mengikutsertakan 29 aset bernilai limit Rp17,63 miliar.
- Jabar III mengikutsertakan 72 aset bernilai limit Rp5,53 miliar.
- Kanwil DJKN Jawa Barat menangani hampir 38 ribu permohonan lelang setiap tahun dengan 39 pejabat lelang.
- Secara nasional, DJKN telah melayani sekitar 235 ribu layanan lelang melalui 71 kantor dan 316 pejabat lelang hingga Agustus 2026.
- Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan dan memperoleh virtual account sebelum mengajukan penawaran secara elektronik.
- Proses penagihan pajak mencakup pendekatan persuasif, surat teguran, hingga tindakan paksa berupa penyitaan aset dan penyanderaan.
- Jawa Barat merupakan salah satu wilayah dengan aktivitas layanan lelang terbesar di Indonesia.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.