Beranda Kamis, 24 September 2026

!online

Ekonomi Netral

Pajak "Marketplace" Dipungut November, Aturan Pelaksanaan Masih Ditunggu

Selasa, 22 September 2026, 21:03 WIB Sumber: Kompas Dibaca 2 kali
Ukuran:

Pemerintah menjadwalkan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pedagang di lokapasar mulai 1 November 2026, setelah sebelumnya mengalami penundaan. Pelaku industri perdagangan elektronik masih menunggu keputusan resmi dari Direktur Jenderal Pajak yang akan menjadi dasar hukum dan pedoman teknis pelaksanaan kebijakan. Asosiasi E-Commerce Indonesia mengusulkan penerapan ditunda hingga 2027 agar platform dan pedagang, terutama pelaku UMKM, memiliki waktu yang memadai untuk menyesuaikan sistem dan memahami mekanisme pemungutan baru.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah menjadwalkan pemungutan PPh Pasal 22 atas pedagang di marketplace mulai 1 November 2026.
  • Pelaku industri perdagangan elektronik masih menunggu kepastian dasar hukum dan aturan teknis pelaksanaan kebijakan.
  • Asosiasi E-Commerce Indonesia meminta kepastian melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak.
  • Pengumuman PENG-46/PJ.09/2026 dari Direktorat P2Humas membatalkan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
  • Pelaksanaan pemungutan sebelumnya ditunda hingga 31 Oktober 2026 melalui keputusan Dirjen Pajak.
  • IdEA mengusulkan penerapan kebijakan diberikan waktu hingga 2027.
  • Platform marketplace harus menyesuaikan sistem transaksi, administrasi, dan pelaporan pajak.
  • Pedagang, terutama pelaku UMKM, memerlukan waktu untuk memahami mekanisme pemungutan baru.
  • Sosialisasi kebijakan perlu mencakup penjual, pembeli, dan masyarakat secara luas.
  • Perubahan mekanisme pemungutan dapat meningkatkan kepatuhan pedagang di marketplace.
  • Kepatuhan pedagang marketplace selama ini dianggap rendah.
  • Skema baru menciptakan persaingan yang setara antara pedagang daring dan pedagang luring.
  • Sebelum skema baru, pedagang marketplace menjalankan kewajiban PPh dengan mekanisme self-assessment.
  • Dalam skema baru, marketplace yang ditunjuk pemerintah akan memungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang.
  • Tambahan penerimaan negara terutama berasal dari pedagang yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
Tagar Terkait
#umkm#e-commerce#pajak#perpajakan#marketplace#pph pasal 22
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya