Pajak "Marketplace" Dipungut November, Aturan Pelaksanaan Masih Ditunggu
Pemerintah menjadwalkan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pedagang di lokapasar mulai 1 November 2026, setelah sebelumnya mengalami penundaan. Pelaku industri perdagangan elektronik masih menunggu keputusan resmi dari Direktur Jenderal Pajak yang akan menjadi dasar hukum dan pedoman teknis pelaksanaan kebijakan. Asosiasi E-Commerce Indonesia mengusulkan penerapan ditunda hingga 2027 agar platform dan pedagang, terutama pelaku UMKM, memiliki waktu yang memadai untuk menyesuaikan sistem dan memahami mekanisme pemungutan baru.
Poin-Poin Utama
- Pemerintah menjadwalkan pemungutan PPh Pasal 22 atas pedagang di marketplace mulai 1 November 2026.
- Pelaku industri perdagangan elektronik masih menunggu kepastian dasar hukum dan aturan teknis pelaksanaan kebijakan.
- Asosiasi E-Commerce Indonesia meminta kepastian melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak.
- Pengumuman PENG-46/PJ.09/2026 dari Direktorat P2Humas membatalkan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
- Pelaksanaan pemungutan sebelumnya ditunda hingga 31 Oktober 2026 melalui keputusan Dirjen Pajak.
- IdEA mengusulkan penerapan kebijakan diberikan waktu hingga 2027.
- Platform marketplace harus menyesuaikan sistem transaksi, administrasi, dan pelaporan pajak.
- Pedagang, terutama pelaku UMKM, memerlukan waktu untuk memahami mekanisme pemungutan baru.
- Sosialisasi kebijakan perlu mencakup penjual, pembeli, dan masyarakat secara luas.
- Perubahan mekanisme pemungutan dapat meningkatkan kepatuhan pedagang di marketplace.
- Kepatuhan pedagang marketplace selama ini dianggap rendah.
- Skema baru menciptakan persaingan yang setara antara pedagang daring dan pedagang luring.
- Sebelum skema baru, pedagang marketplace menjalankan kewajiban PPh dengan mekanisme self-assessment.
- Dalam skema baru, marketplace yang ditunjuk pemerintah akan memungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang.
- Tambahan penerimaan negara terutama berasal dari pedagang yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.