Eks Pejabat Bea Cukai Beli Kado Pakai Duit Operasional, Sempat Berencana Kasih Emas 100 Gram
Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono mengakui memerintahkan pembelian jam tangan Garmin menggunakan uang operasional untuk pensiunan pegawai Bea Cukai Kunto Prasti Trenggono, dengan rencana awal pemberian emas batangan 100 gram yang tidak jadi direalisasikan. Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi Rp 7,69 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing pada September 2024 hingga Januari 2026 yang diduga mengalir juga ke mantan Direktur P2 Bea Cukai Rizal dan Sisprian. Dana tersebut bersumber dari pengurus kargo PT Blueray hingga pengusaha rokok, dengan tujuh tersangka lain yang telah ditetapkan KPK termasuk Rizal, Sisprian, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, Dedy Kurniawan, dan Gatot Heroe Hernanda.
Poin-Poin Utama
- Sisprian Subiaksono adalah mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai pada DJBC.
- Sisprian mengakui memerintahkan pembelian kado menggunakan uang operasional.
- Kado berupa jam tangan Garmin untuk pensiunan pegawai Bea Cukai Kunto Prasti Trenggono.
- Harga jam tangan Garmin yang dibeli berkisar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.
- Uang operasional untuk pembelian berasal dari Salisa Asmoaji, pegawai Direktorat P2 DJBC.
- Perintah pembelian kado diberikan Sisprian langsung kepada Salisa tanpa sepengetahuan Budiman Bayu Prasojo.
- Sisprian tidak pernah menentukan secara spesifik barang yang harus dibeli, hanya meminta barang yang layak.
- Sisprian awalnya berencana memberikan emas batangan seberat 100 gram kepada Kunto, tetapi tidak jadi.
- Rencana pemberian hadiah muncul karena kedekatan personal antara Sisprian dan Kunto.
- Jam tangan Garmin yang diterima Kunto kemudian diserahkan kepada KPK.
- Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi total Rp 7,69 miliar.
- Gratifikasi tersebut dalam bentuk rupiah dan mata uang asing pada periode September 2024 hingga Januari 2026.
- Dana gratifikasi diduga bersumber dari pengurus kargo PT Blueray dan sejumlah pengusaha rokok.
- Dana gratifikasi diduga turut dinikmati mantan Direktur P2 Bea Cukai Rizal dan Sisprian Subiaksono.
- KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut, meliputi Rizal, Sisprian, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, Dedy Kurniawan, Gatot Heroe Hernanda, dan Budiman.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.