Beranda Rabu, 23 September 2026

!online

Hukum Netral

KPK Usut Danaan Gratifikasi dan TPPU Wali Kota Madiun

Rabu, 23 September 2026, 21:04 WIB Sumber: CNN
Ukuran:

KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang di lingkungan Pemerintah Kota Madiun sebagai pengembangan dari perkara pemerasan dan gratifikasi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi di KPPN Kota Madiun menggunakan Sprindik baru yang terbit September 2026. Maidi sebelumnya telah dituntut hukuman tujuh tahun dua bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790 terkait pemerasan berkedok CSR dan penerimaan gratifikasi miliaran rupiah.

Poin-Poin Utama

  • KPK mengusut kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang di Pemerintah Kota Madiun.
  • Kasus ini pengembangan dari perkara pemerasan dan gratifikasi Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
  • Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi adanya pengembangan penyidikan.
  • KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan umum dalam menangani kasus ini.
  • Sprindik baru terbit per September 2026.
  • KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kota Madiun.
  • Lima saksi yang diperiksa adalah Wawan Edy Susetyo, Tri Handoko, Tutik Sariwati, Siti Ulfah Syah, dan Agung Triwinarto.
  • Maidi dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan.
  • Maidi dituntut dengan dakwaan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
  • Maidi dituntut dengan dakwaan Pasal 12B UU Tipikor.
  • Maidi dituntut uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790.
  • Jika uang pengganti tidak dibayar, Maidi terancam hukuman pengganti lima tahun penjara.
  • Penuntutan Maidi dilakukan di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.
  • Penuntutan Maidi berlangsung pada Kamis, 17 September 2026.
  • Kasus pemerasan melibatkan program Corporate Social Responsibility dan perizinan di Kota Madiun.
Tagar Terkait
#kpk#korupsi#tppu#gratifikasi#pencucian uang#wali kota madiun#maidi
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya