Politik-dan-hukum Netral
DPR Angkat Bicara soal Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
benar dijalankan.
Poin-Poin Utama
- Muhammad Khozin anggota Komisi II DPR RI meminta temuan Ombudsman ditindaklanjuti.
- Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2008 mewajibkan terlapor melaksanakan rekomendasi Ombudsman.
- Komisi II DPR sebagai mitra Ombudsman akan mengawal tindakan korektif.
- Fasilitas mewah ditemukan di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga pembinaan.
- Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar di beberapa bagian Lapas Cibinong.
- Kamar-kamar tersebut dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, dan alat memasak.
- Ombudsman mendapati sekitar enam hingga tujuh orang warga pembinaan berada secara terpisah di kawasan tersebut.
- Ombudsman belum dapat memastikan identitas maupun status seluruh orang yang menikmati fasilitas itu.
- Tim Ombudsman menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas.
- Sejumlah botol minuman beralkohol ditemukan di tempat pembuangan sampah kawasan lapas.
- Standar apartemen berarti kelengkapan alat rumah tangga semua ada.
- Khozin menjelaskan mekanisme tindak lanjut rekomendasi Ombudsman perlu diuji efektivitasnya.
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?
Buka Sumber di Media IndonesiaHak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.