Deret Tuntutan Demo Buruh Hari Ini
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri dari 18 konfederasi serikat buruh melakukan aksi demo pada 29 September di depan Gedung DPR RI untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan dengan menyampaikan 11 tuntutan, antara lain membatasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu maksimal 1 tahun, membatasi tenaga kerja outsourcing, melindungi pekerja platform digital, mengawasi aturan upah minimum, serta mengatur prosedur Pemutusan Hubungan Kerja melalui proses tripartit. KBPBI menegaskan bahwa undang-undang ketenagakerjaan harus menjadi alat perlindungan pekerja, bukan alat eksploitasi, serta pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibayar dengan kemiskinan buruh.
Poin-Poin Utama
- Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia terdiri dari 18 konfederasi serikat buruh.
- Aksi unjuk rasa berlangsung pada hari Selasa di depan Gedung DPR RI.
- Demonstrasi bertujuan mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.
- Tuntutan pertama meminta Pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu maksimal 1 tahun.
- Tuntutan kedua membatasi tenaga kerja outsourcing untuk pekerjaan penunjang seperti Cleaning Service, Security, Catering, dan Driver.
- Tuntutan ketiga membatasi pemagangan hanya untuk peserta didik sesuai kurikulum pendidikan.
- Tuntutan keempat memperjelas status hubungan kerja pekerja platform digital dengan aplikator.
- Tuntutan kelima menetapkan Upah Minimum Sektoral wajib minimal 5% lebih tinggi dari Upah Minimum.
- Tuntutan keenam mewajibkan Pemutusan Hubungan Kerja dirundingkan dengan Serikat Pekerja melalui penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
- Tuntutan ketujuh meminta pemberlakuan Dana Cadangan Pesangon yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
- Tuntutan kedelapan meminta pembentukan Komisi Pengawasan dari unsur tripartit.
- Tuntutan kesembilan mengalokasikan anggaran negara untuk pelatihan kerja.
- Tuntutan kesepuluh menyediakan cuti haid selama dua hari tanpa syarat surat dokter dengan upah penuh.
- Tuntutan kesebelas mengancam sanksi atas pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
- KBPBI menyoroti Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 sebagai dasar perjuangan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.