MA kabulkan permohonan pemakzulan Bupati Gowa
Mahakamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa tentang usulan pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang berdasarkan hasil sidang Hak Angket yang disetujui 45 anggota DPRD. Putusan dengan nomor perkara 1 UP/2026 tersebut menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum, sehingga pimpinan DPRD Gowa wajib menyampaikan usulan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Selatan untuk diproses lebih lanjut.
Poin-Poin Utama
- Mahakamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa tentang pemakzulan Bupati Gowa.
- Sitti Husniah Talenrang adalah Bupati Gowa yang menjadi subjek pemakzulan.
- Sidang Hak Angket disetujui 45 anggota DPRD Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
- Nomor perkara pemakzulan adalah 1 UP/2026.
- Putusan MA dikeluarkan pada 1 Oktober 2026.
- Perkara terdaftar pada 21 Agustus 2026.
- Majelis Hakim terdiri dari Dr H Irfan Fachruddin sebagai ketua, Dr Lulik Tri Cahyaningrum, dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi.
- Amar putusan MA berbunyi "Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum".
- Wakil Ketua DPRD Hasrul Abdul Rajab membenarkan putusan MA terkait pemakzulan Bupati Gowa.
- Pimpinan DPRD Gowa wajib membuat surat usulan pemberhentian kepada Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan.
- Mendagri yang mengeluarkan putusan pemberhentian bupati setelah menerima usul dari pimpinan DPRD.
- Pengusulan pemberhentian kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 80.
- MA wajib memutus pendapat DPRD paling lambat 30 hari setelah permintaan diterima.
- Mendagri wajib memberhentikan bupati paling lambat 30 hari sejak menerima usul pemberhentian.
- Usulan pemakzulan disepakati dalam Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat pada hari Rabu.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.