Beranda Jumat, 2 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

MA kabulkan permohonan pemakzulan Bupati Gowa

Jumat, 2 Oktober 2026, 22:06 WIB Sumber: Antara News
Ukuran:

Mahakamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa tentang usulan pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang berdasarkan hasil sidang Hak Angket yang disetujui 45 anggota DPRD. Putusan dengan nomor perkara 1 UP/2026 tersebut menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum, sehingga pimpinan DPRD Gowa wajib menyampaikan usulan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Selatan untuk diproses lebih lanjut.

Poin-Poin Utama

  • Mahakamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa tentang pemakzulan Bupati Gowa.
  • Sitti Husniah Talenrang adalah Bupati Gowa yang menjadi subjek pemakzulan.
  • Sidang Hak Angket disetujui 45 anggota DPRD Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
  • Nomor perkara pemakzulan adalah 1 UP/2026.
  • Putusan MA dikeluarkan pada 1 Oktober 2026.
  • Perkara terdaftar pada 21 Agustus 2026.
  • Majelis Hakim terdiri dari Dr H Irfan Fachruddin sebagai ketua, Dr Lulik Tri Cahyaningrum, dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi.
  • Amar putusan MA berbunyi "Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum".
  • Wakil Ketua DPRD Hasrul Abdul Rajab membenarkan putusan MA terkait pemakzulan Bupati Gowa.
  • Pimpinan DPRD Gowa wajib membuat surat usulan pemberhentian kepada Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan.
  • Mendagri yang mengeluarkan putusan pemberhentian bupati setelah menerima usul dari pimpinan DPRD.
  • Pengusulan pemberhentian kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 80.
  • MA wajib memutus pendapat DPRD paling lambat 30 hari setelah permintaan diterima.
  • Mendagri wajib memberhentikan bupati paling lambat 30 hari sejak menerima usul pemberhentian.
  • Usulan pemakzulan disepakati dalam Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat pada hari Rabu.
Tagar Terkait
#korupsi#pemakzulan#sitti husniah talenrang#bupati gowa#mahakamah agung#hukum tata negara
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.

Buka Sumber di Antara News

Warta Terkini Lainnya