Kemenham Desak Kasus Kekerasan ABK KM Maulana 23 Diusut Tuntas
KemenHAM mendesak penanganan kasus kekerasan dan dugaan eksploitasi terhadap empat ABK KM Maulana 23 dilakukan secara tuntas, dengan menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk perbudakan modern yang melanggar hak asasi manusia. Kementerian Kelautan dan Perumahan bersama Polri telah melacak dan menghentikan kapal tersebut di perairan Laut Aru dan Arafura untuk pemeriksaan lebih lanjut. KemenHAM mendorong pembenahan sistem perlindungan pekerja perikanan secara menyeluruh agar kasus serupa tidak terulang.
Poin-Poin Utama
- Kemenham mendesak penanganan kasus kekerasan terhadap empat ABK KM Maulana 23 dilakukan secara tuntas.
- Video dugaan penganiayaan terhadap empat ABK KM Maulana 23 viral di media sosial pada 1 Oktober 2026.
- Munafrizal Manan menyatakan kekerasan dan eksploitasi terhadap empat ABK KM Maulana 23 merupakan bentuk perbudakan modern.
- Konstitusi menjamin hak setiap pekerja untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan imbalan yang adil.
- Kemenham apresiasi langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Polri dalam menangani kasus ini.
- Kemenham mendorong proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, akuntabel, dan menyeluruh.
- Data KKP mencatat 21 kasus pelanggaran hak ketenagakerjaan ABK sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
- Patroli siber Polresta Tanjung Priok menemukan video viral penganiayaan ABK pada 1 Oktober 2026 pukul 02.00 WIB.
- KKP melacak keberadaan KM Maulana 23 setelah video penganiayaan viral.
- Tim patroli Ditjen PSDKP menghentikan KM Maulana 23 di perairan Laut Aru dan Arafura pada 2 Oktober 2026 pukul 14.30 WIT.
- Kapal KM Maulana 23 beserta seluruh awaknya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.