Beranda Rabu, 7 Oktober 2026

!online

Ekonomi Netral

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Dinilai Beri Kepastian bagi Pekerja

Rabu, 7 Oktober 2026, 06:14 WIB Sumber: Republika Dibaca 8 kali
Ukuran:

Undang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR dan pemerintah sebagai regulasi yang memperkuat perlindungan, kesejahteraan, dan kepastian hukum bagi pekerja Indonesia. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keadilan sosial, sekaligus berharap implementasi regulasi tersebut dapat dirasakan manfaatnya secara nyata oleh pekerja.

Poin-Poin Utama

  • Said Aqil Siroj menyambut disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI bersama pemerintah.
  • UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja di Indonesia.
  • Said Aqil mengapresiasi pemerintah dan DPR atas kelahiran regulasi ketenagakerjaan tersebut.
  • Said Aqil berharap regulasi dapat memastikan pembangunan ekonomi berjalan beriringan dengan perlindungan pekerja.
  • Ia menilai kebijakan ketenagakerjaan perlu keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan buruh.
  • Said Aqil menyampaikan catatan terhadap UU Cipta Kerja saat menjabat Ketua Umum PBNU pada 2020.
  • Ia menekankan perlunya keseimbangan antara investasi dan perlindungan masyarakat dalam kebijakan.
  • Said Aqil menilai kebijakan negara perlu memberikan ruang yang adil bagi berbagai kelompok masyarakat.
  • Perbaikan kebijakan perlu terus dilakukan seiring perkembangan kebutuhan pekerja dan perekonomian.
  • Said Aqil berharap perlindungan dalam regulasi dapat diterapkan secara efektif.
  • Implementasi regulasi menjadi penting agar manfaat kebijakan dirasakan pekerja dalam kehidupan sehari-hari.
  • Said Aqil menyampaikan harapan kepada buruh dan pekerja setelah disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
  • Perlindungan negara perlu berjalan seiring dengan upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Tagar Terkait
#dpr#pbnu#buruh#uu pelindungan ketenagakerjaan#pelindungan pekerja#said aqil
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya