Beranda Kamis, 8 Oktober 2026

!online

Politik Netral

Nasib Wapres Gibran di Tangan Ketua Umum Partai Politik DPR

Kamis, 8 Oktober 2026, 07:03 WIB Sumber: CNN Dibaca 8 kali
Ukuran:

Mahkamah Konstitusi tidak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden meskipun tidak menemukan bukti ijazah setara SMA, dan menyerahkan tindak lanjut kepada lembaga berwenang lain. Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti berpendapat DPR memiliki dasar untuk memulai proses pemakzulan berdasarkan Pasal 7A UUD 1945 tentang perbuatan tercela, sementara partai politik di DPR menyatakan keputusan politik akan bergantung pada konsensus para pimpinan partai.

Poin-Poin Utama

  • MK menolak permohonan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
  • MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
  • MK tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka.
  • MK menyerahkan tindak lanjut putusan kepada lembaga berwenang.
  • Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai MK melempar bola panas ke DPR.
  • Pasal 7A UUD 1945 mengatur pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.
  • Pasal 7B UUD 1945 mengatur prosedur pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.
  • DPR memiliki alasan untuk memulai pemakzulan berupa perbuatan tercela.
  • Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menghormati putusan MK.
  • Dasco belum mempelajari isi putusan MK secara mendalam.
  • Ahmad Doli Kurnia mengatakan tindak lanjut bergantung pada konsensus pimpinan partai.
  • Gibran Rakabuming Raka menghormati seluruh tahapan proses di MK.
  • Gibran menyatakan akan terus fokus bekerja untuk masyarakat.
  • Perkara ini berkaitan dengan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Tagar Terkait
#dpr#mahkamah konstitusi#gibran rakabuming raka#partai politik#pemakzulan#uud 1945
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya