Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

BNN Usul Vape Dilarang Total, Antisipasi Peredaran Narkoba

Kamis, 10 September 2026, 09:16 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 1 kali
Ukuran:

BNN mengusulkan pelarangan total vape melalui Perpres menyusul temuan besar narkotika cair dalam rokok elektrik sepanjang 2026, termasuk 8.276,15 ml etomidate, 3.485 cartridge vape, dan 1,3 ton ketamin. Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Aldrin M.P. Hutabarat, menilai tingginya peredaran zat berbahaya dalam vape berpotensi meningkatkan jumlah penyalahguna dan membebani aspek kesehatan, sosial, serta ekonomi negara. Usulan tersebut menunggu hasil kajian komprehensif bersama pemangku kepentingan terkait sebelum ditetapkan sebagai kebijakan.

Poin-Poin Utama

  • BNN mengusulkan pelarangan total vape melalui Peraturan Presiden.
  • Rapat pembahasan berlangsung pada Rabu (9/9) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat.
  • Sepanjang 2026, BNN menyita 8.276,15 mililiter etomidate.
  • BNN juga menyita 3.485 cartridge vape.
  • BNN menyita 1,3 ton ketamin.
  • Kasus berasal dari temuan zat berbahaya dalam vape.
  • BNN diwakili Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Aldrin M.P. Hutabarat.
  • Pernyataan Aldrin diterima pada Kamis (10/9/2026).
  • Peredaran narkotika cair berpotensi meningkatkan jumlah penyalahguna.
  • Dampak meluas mencakup aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.
  • Tanpa antisipasi, negara menanggung biaya rehabilitasi penyalahguna.
  • Beban negara termasuk biaya pemasyarakatan kurir dan bandar.
  • Biaya pemulihan kesehatan masyarakat terdampak ikut meningkat.
  • BNN menunggu hasil kajian komprehensif antarkementerian.
  • Kebijakan ditetapkan harus berbasis bukti dan data kuat.
Tagar Terkait
#narkoba#vape#bnn#perpres#rokok elektrik#etomidate#narkotika cair#ketamin
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya