Perpres Ojol Berlaku, Driver Keluhkan Skema Bagi Hasil 8 Persen
Penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang pelindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan pengemudi ojek online. Para pengemudi mengeluhkan skema bagi hasil maksimal 8 persen yang dianggap tidak banyak mengubah pendapatan, bahkan beberapa di antaranya lebih memilih aturan sebelumnya karena pendapatan per perjalanan terasa lebih besar.
Poin-Poin Utama
- Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur pelindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital.
- Perpres tersebut menetapkan skema bagi hasil maksimal 8 persen untuk pengemudi ojol.
- Ahmad (45) menilai skema baru belum memberikan perbedaan signifikan terhadap pendapatannya.
- Tarif perjalanan yang sebelumnya sekitar Rp15.000 kini menjadi sekitar Rp13.000.
- Setelah dipotong 8 persen, pengemudi menilai nilai yang diterima tidak jauh berbeda.
- Sebelum Perpres berlaku, pengemudi dengan lebih dari 10 perjalanan dikenai potongan Rp20.000 per hari.
- Potongan Rp20.000 per hari kini ditiadakan dalam skema yang baru.
- Abede Waki (30) mengaku lebih nyaman dengan aturan sebelumnya karena pendapatan per perjalanan lebih besar.
- Pendapatan per perjalanan sebelumnya sekitar Rp10.400 hingga Rp10.500.
- Rata-rata pendapatan per perjalanan dalam skema baru sekitar Rp10.200.
- Dalam aturan sebelumnya, potongan Rp20.000 diterapkan sekaligus setelah mencapai 20 perjalanan.
- Dalam skema baru, potongan terasa pada setiap perjalanan.
- Abede mencontohkan perjalanan sekitar 3 kilometer dengan tarif Rp12.000 menghasilkan pendapatan sekitar Rp10.200 hingga Rp10.300.
- Abede berharap pemerintah menyusun regulasi tarif yang lebih menguntungkan pengemudi.
- Penolakan order dapat mempengaruhi akses pengemudi terhadap fitur tarif hemat.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.