Beranda Jumat, 9 Oktober 2026

!online

Bisnis Negatif

Perpres Ojol Berlaku, Driver Keluhkan Skema Bagi Hasil 8 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026, 23:09 WIB Sumber: Liputan6 Dibaca 7 kali
Ukuran:

Penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang pelindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan pengemudi ojek online. Para pengemudi mengeluhkan skema bagi hasil maksimal 8 persen yang dianggap tidak banyak mengubah pendapatan, bahkan beberapa di antaranya lebih memilih aturan sebelumnya karena pendapatan per perjalanan terasa lebih besar.

Poin-Poin Utama

  • Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur pelindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital.
  • Perpres tersebut menetapkan skema bagi hasil maksimal 8 persen untuk pengemudi ojol.
  • Ahmad (45) menilai skema baru belum memberikan perbedaan signifikan terhadap pendapatannya.
  • Tarif perjalanan yang sebelumnya sekitar Rp15.000 kini menjadi sekitar Rp13.000.
  • Setelah dipotong 8 persen, pengemudi menilai nilai yang diterima tidak jauh berbeda.
  • Sebelum Perpres berlaku, pengemudi dengan lebih dari 10 perjalanan dikenai potongan Rp20.000 per hari.
  • Potongan Rp20.000 per hari kini ditiadakan dalam skema yang baru.
  • Abede Waki (30) mengaku lebih nyaman dengan aturan sebelumnya karena pendapatan per perjalanan lebih besar.
  • Pendapatan per perjalanan sebelumnya sekitar Rp10.400 hingga Rp10.500.
  • Rata-rata pendapatan per perjalanan dalam skema baru sekitar Rp10.200.
  • Dalam aturan sebelumnya, potongan Rp20.000 diterapkan sekaligus setelah mencapai 20 perjalanan.
  • Dalam skema baru, potongan terasa pada setiap perjalanan.
  • Abede mencontohkan perjalanan sekitar 3 kilometer dengan tarif Rp12.000 menghasilkan pendapatan sekitar Rp10.200 hingga Rp10.300.
  • Abede berharap pemerintah menyusun regulasi tarif yang lebih menguntungkan pengemudi.
  • Penolakan order dapat mempengaruhi akses pengemudi terhadap fitur tarif hemat.
Tagar Terkait
#transportasi#ojol#perpres#pengemudi#skema bagi hasil
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya