Beranda Selasa, 6 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Langkah Pemerintah Atasi Lapas Over Kapasitas: Rehabilitasi Pengguna Narkoba

Selasa, 6 Oktober 2026, 00:10 WIB Sumber: Liputan6 Dibaca 7 kali
Ukuran:

masing, di mana rehabilitasi akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan bersama BNN, kurikulum disusun oleh Kemendikbudristek dan BRIN, serta data dan asesmen ditangani oleh Menteri Imipas.

Poin-Poin Utama

  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memimpin rapat lanjutan dengan tujuh kementerian terkait.
  • Rapat tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa sebelumnya.
  • Topik rapat adalah rehabilitasi dan re-edukasi bagi pengguna narkotika di lapas.
  • Konferensi pers berlangsung di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.
  • Pemerintah mencapai kesepakatan awal untuk menyelenggarakan pusat rehabilitasi.
  • Program rehabilitasi menyasar pengguna narkotika usia produktif.
  • Tim kecil akan dibentuk selama satu pekan untuk merumuskan kebijakan lanjutan.
  • Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Tinggi Saintek menyusun kurikulum.
  • Minister Imipas menangani bagian data dan asesmen rehabilitasi.
  • Kepala BRIN turut dilibatkan dalam penyusunan kurikulum.
  • Pelaksanaan rehabilitasi dilakukan Kementerian Kesehatan bersama BNN.
  • Pembagian tugas berdasarkan bidang masing-masing kementerian.
  • Pembahasan teknis dilanjutkan pada pekan depan.
  • Hasil perumusan kebijakan akan dilaporkan kepada Presiden.
  • Tim kecil bekerja bersama seluruh menteri setelah formed.
Tagar Terkait
#lembaga pemasyarakatan#supratman andi agtas#kementerian hukum#lapas over kapasitas#rehabilitasi narkoba#pengguna narkoba#re-edukasi
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya