Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Umum Netral

Koalisi Sipil soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Pesan Berbahaya

Minggu, 6 September 2026, 19:00 WIB Sumber: CNN Dibaca 2 kali
Ukuran:

Koalisi Masyarakat Sipil mengecam vonis banding Pengadilan Tinggi Militer yang meringankan hukuman dan membebaskan dua dari empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap jurnalis Andrie Yunus dari sanksi pemecatan. Koalisi menilai putusan tersebut kegagalan peradilan militer yang mengirimkan pesan berbahaya bahwa status prajurit dapat menjadi perisai dari konsekuensi hukum. Mereka mendesak MA dan KY memeriksa proses banding serta meminta DPR merevisi UU Peradilan Militer agar tindak pidana umum terhadap warga sipil ditangani di peradilan umum.

Poin-Poin Utama

  • Koalisi Masyarakat Sipil mengecam vonis banding Pengadilan Tinggi Militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
  • Vonis banding meringankan pidana penjara dan membebaskan dua dari empat terdakwa dari sanksi pemecatan.
  • Koalisi menilai vonis tersebut merupakan kegagalan peradilan militer.
  • Koalisi menyatakan vonis itu mengirim sinyal bahwa militer memiliki impunitas dalam hukum.
  • Reformasi 1998 mengarahkan prajurit hanya diadili di peradilan militer untuk pelanggaran pidana militer.
  • Untuk tindak pidana umum, anggota militer harus diperiksa di peradilan umum.
  • Koalisi mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memeriksa proses serta mutu pertimbangan banding.
  • Koalisi mendesak DPR merevisi UU Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer.
  • Koalisi menuntut yurisdiksi peradilan militer dibatasi hanya pada tindak pidana militer.
  • Setiap tindak pidana umum oleh anggota TNI dengan korban sipil wajib diperiksa di peradilan umum.
  • Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.
  • Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum 2 tahun penjara.
  • Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dihukum 2 tahun penjara.
  • Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
  • Kapuspen TNI Mayjen Muhammad Nas menyatakan TNI menghargai independensi dan kewenangan hakim.
Tagar Terkait
#andrie yunus#hak asasi manusia#impunitas#koalisi sipil#peradilan militer#vonis banding#reformasi hukum
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya