Vonis Terbaru 2 Tentara Kasus Andrie Yunus Lebih Ringan Tuai Kritikan
Pengadilan Tinggi Militer Jakarta meringankan hukuman penjara dan membatalkan pemecatan terhadap dua prajurit TNI, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi, yang menyiram air keras ke aktivis Andrie Yunus. Edi divonis 2 tahun 6 bulan dan Budhi 2 tahun penjara, lebih ringan dari putusan tingkat pertama. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik putusan tersebut karena tidak mempertimbangkan kerugian korban yang mengalami cacat permanen pada matanya.
Poin-Poin Utama
- Pengadilan Tinggi Militer Jakarta meringankan vonis dua anggota TNI penyiram air keras ke aktivis Andrie Yunus.
- Vonis banding membatalkan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer untuk Edi dan Budhi.
- Hukuman Edi Sudarko dikurangi dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan penjara.
- Hukuman Budhi Hariyanto dikurangi dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.
- Kapten Nandala divonis 2 tahun penjara dan Lettu Sami divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
- Empat terdakwa dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 467 UU 1/2023 tentang KUHP.
- Edi terbukti memprovokasi defendantsaah lain untuk melakukan penyiraman air keras.
- Budhi berinisiatif menyiram dan menyiapkan racikan air keras terhadap Andrie Yunus.
- Nandala sebagai perwira seharusnya mencegah peristiwa tetapi justru ikut merencanakannya.
- Nandala dan Sami turut mencari keberadaan Andrie sebelum penyiraman dilakukan.
- Perbuatan tersebut menyebabkan Andrie Yunus mengalami cacat permanen dan tidak bisa membaca.
- Hakim menyatakan Edi dan Budhi tidak layak dipertahankan dalam dinas TNI.
- Status prajurit TNI yang mengkhianati tugas menjadi hal yang memberatkan.
- TAUD menyatakan kecewa terhadap vonis yang meringankan dan pembatalan pemecatan.
- Pengadilan tidak mempertimbangkan kerusakan indera penglihatan yang diderita korban.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.