Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Umum Netral

⁠Vonis Terbaru 2 Tentara Kasus Andrie Yunus Lebih Ringan Tuai Kritikan

Minggu, 6 September 2026, 09:00 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 2 kali
Ukuran:

Pengadilan Tinggi Militer Jakarta meringankan hukuman penjara dan membatalkan pemecatan terhadap dua prajurit TNI, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi, yang menyiram air keras ke aktivis Andrie Yunus. Edi divonis 2 tahun 6 bulan dan Budhi 2 tahun penjara, lebih ringan dari putusan tingkat pertama. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik putusan tersebut karena tidak mempertimbangkan kerugian korban yang mengalami cacat permanen pada matanya.

Poin-Poin Utama

  • Pengadilan Tinggi Militer Jakarta meringankan vonis dua anggota TNI penyiram air keras ke aktivis Andrie Yunus.
  • Vonis banding membatalkan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer untuk Edi dan Budhi.
  • Hukuman Edi Sudarko dikurangi dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan penjara.
  • Hukuman Budhi Hariyanto dikurangi dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.
  • Kapten Nandala divonis 2 tahun penjara dan Lettu Sami divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
  • Empat terdakwa dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 467 UU 1/2023 tentang KUHP.
  • Edi terbukti memprovokasi defendantsaah lain untuk melakukan penyiraman air keras.
  • Budhi berinisiatif menyiram dan menyiapkan racikan air keras terhadap Andrie Yunus.
  • Nandala sebagai perwira seharusnya mencegah peristiwa tetapi justru ikut merencanakannya.
  • Nandala dan Sami turut mencari keberadaan Andrie sebelum penyiraman dilakukan.
  • Perbuatan tersebut menyebabkan Andrie Yunus mengalami cacat permanen dan tidak bisa membaca.
  • Hakim menyatakan Edi dan Budhi tidak layak dipertahankan dalam dinas TNI.
  • Status prajurit TNI yang mengkhianati tugas menjadi hal yang memberatkan.
  • TAUD menyatakan kecewa terhadap vonis yang meringankan dan pembatalan pemecatan.
  • Pengadilan tidak mempertimbangkan kerusakan indera penglihatan yang diderita korban.
Tagar Terkait
#andrie yunus#pengadilan militer#penyiraman air keras#tim advokasi untuk demokrasi#vonis banding#kasus andrie yunus
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya