Bacakan Eksepsi, Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Dakwaan Pemerasan Rp55 Miliar dan TPPU
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang, dengan alasan dakwaan belum menguraikan secara jelas perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Febrie mempertanyakan bagaimana tindakan Ferry Yanto Hongkiriwang yang disebut meminta uang sebesar SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar dari Tan Kian berkaitan dengan dirinya, serta meminta kejelasan mengenai perbedaan nominal dan rentang waktu dalam dakwaan. Berdasarkan keberatan tersebut, Febrie meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tidak jelas dan tidak cermat, serta meminta berkas perkara dikembalikan kepada jaksa penuntut umum dan dirinya dikeluarkan dari tahanan.
Poin-Poin Utama
- Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansson meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan.
- Dakwaan meliputi dugaan pemerasan Rp55 miliar dan tindak pidana pencucian uang.
- Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Dalam perkara pemerasan, Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho disebut meminta uang SGD5 juta kepada Tan Kian.
- Febrie mempertanyakan kapan kehendaknya menjadi kehendak Ferry Boboho dalam permintaan uang tersebut.
- Febrie juga mempersoalkan penyebutan nominal Rp55 miliar, Rp50 miliar, dan SGD5 juta dalam dakwaan yang sama.
- Dalam dakwaan TPPU, Febrie menyoroti perbedaan rentang waktu antara pembukaan dakwaan dan uraian transaksi.
- Pembukaan dakwaan menyebut periode 2020 hingga Juli 2026.
- Uraian transaksi mencantumkan penempatan dan pengeluaran uang hingga 13 Agustus 2026.
- Penggunaan uang dalam dakwaan disebutkan hingga 1 Agustus 2026.
- Febrie meminta jaksa menjelaskan tindakan konkret yang menunjukkan perintah atau kendalinya atas transaksi.
- Febrie menegaskan hubungan kedekatan harus dijelaskan bersama perbuatan konkret.
- Febrie meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat.
- Febrie meminta berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.
- Febrie meminta dirinya dikeluarkan dari tahanan setelah putusan atas perlawanan dibacakan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.