Jejak Adik Kepala BNPB di Kasus Korupsi Dana Bencana
KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan, termasuk Bima Setyawan yang disebut sebagai adik Kepala BNPB Suharyanto, dalam operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang dari unsur BNPB dan swasta, serta menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan emas batangan serta tabungan emas. KPK menduga terjadi pengondisian dalam penyaluran anggaran pengadaan barang dan jasa yang melibatkan pihak swasta, sementara Suharyanto sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka.
Poin-Poin Utama
- KPK menetapkan Bima Setyawan sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan.
- Bima Setyawan adalah adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
- Kasus terungkap melalui OTT di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026.
- OTT dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan.
- KPK mengamankan 14 orang dari unsur BNPB dan swasta di wilayah Jabodetabek.
- KPK menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar.
- KPK juga menyita logam mulia emas berupa emas batangan dan tabungan emas.
- Empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigmund, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nika Ghifarian.
- Gabriel Purwaka Sigmund menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK.
- Richard Erlangga merupakan tenaga ahli Kepala BNPB.
- KPK menduga perkara berkaitan dengan pengondisian dalam penyaluran dan penggunaan anggaran yang melibatkan pihak swasta.
- Kelima tersangka telah ditahan KPK.
- KPK membuka kemungkinan memanggil Suharyanto untuk mendalami perkara apabila dinilai relevan dengan kebutuhan penyidikan.
- Setyo membantah informasi yang menyebut Suharyanto telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Rincian pengadaan yang dipersoalkan dan jenis bencana yang berkaitan dengan anggaran tersebut belum diungkap secara lengkap.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.