Beranda Kamis, 15 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Don Ritto: Emas 74 Kg Bukan Milik Febrie, Tapi untuk Kegiatan Sosial Keagamaan

Kamis, 15 Oktober 2026, 08:12 WIB Sumber: Republika Dibaca 9 kali
Ukuran:

Don Ritto mengklaim emas 74 kilogram yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bukanMilik Febrie, melainkan hasil donasi yang dikelolanya sejak 2002 hingga 2025 untuk kegiatan sosial keagamaan. Donasi tersebut berasal dari dalam negeri seperti Effendi Sitepu sebesar Rp40 miliar serta dari luar negeri senilai kurang lebih 26 juta dolar Amerika Serikat dari Sonosanasya Jaswan, Muhammad Hasan Jahan, dan Agustina Bour, yang digunakan untuk misi dakwah dan membangun pesantren di Indonesia Timur dengan pilot project membiayai sekitar 500 santri di Banten. Idon berpendapat jaksa langsung menyimpulkan emas dan valuta asing di rumah Sentul dan Cafe de'Clan Signature sebagai hasil korupsi Febrie tanpa didukung alat bukti yang memadai.

Poin-Poin Utama

  • Don Ritto alias Idon mengelola emas seberat 74 kilogram dan uang asing.
  • Emas tersebut diklaim Don Ritto untuk kegiatan sosial keagamaan.
  • Pengelolaan emas dilakukan sejak tahun 2002 hingga 2025.
  • Donasi dalam negeri berasal dari Effendi Sitepu sebesar Rp40 miliar.
  • Donasi luar negeri berasal dari Sonosanasya Jaswan, Muhammad Hasan Jahan, dan Agustina Bour.
  • Total donasi luar negeri diperkirakan kurang lebih 26 juta dolar Amerika Serikat.
  • Donasi digunakan untuk mendukung misi dakwah dan membangun pesantren di Indonesia Timur.
  • Proyek percontohan telah membiayai sekitar 500 santri sejak tahun 2022.
  • Renovasi sarana prasana pondok pesantren dilakukan di daerah Banten sejak tahun 2022.
  • Idon menyatakan jaksa langsung menyimpulkan emas dan valuta asing sebagai hasil korupsi Febrie tanpa alat bukti.
  • Emas dan valuta asing disimpan di rumah Sentul dan Cafe de'Clan Signature.
  • Rumah di Sentul milik mertua Febrie yang dipinjam Idon sejak tahun 2022.
  • Idon membiayai sendiri renovasi rumah dan pembangunan brankas di Sentul.
  • Brankas tersebut hanya bisa diakses oleh Idon.
  • Sidang perkara ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tagar Terkait
#korupsi#tppu#febrie adriansyah#jampidsus#don ritto#dakwah#emas 74 kilogram#kegiatan sosial keagamaan
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya