Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Polda Riau Terbanyak Tindak Karhutla, Tersangka Bertambah Jadi 49 Orang

Senin, 7 September 2026, 12:28 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

Polda Riau menjadi wilayah dengan penindakan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terbanyak di Indonesia, dengan total 49 tersangka dari 45 laporan polisi hingga September 2026. Dari jumlah tersebut, 26 perkara masih dalam penyidikan, 2 perkara telah lengkap (P19), dan 17 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan. Selain penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu, Polda Riau menerapkan konsep Green Policing yang menggabungkan pendekatan represif, preemtif, dan preventif melalui edukasi serta kolaborasi masyarakat untuk mencegah praktik pembakaran lahan.

Poin-Poin Utama

  • Polri menetapkan 112 tersangka kasus karhutla periode Januari hingga September 2026.
  • Polda Riau menangani penindakan karhutla terbanyak secara nasional.
  • Polda Riau menetapkan 49 tersangka kasus karhutla.
  • Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan pernyataan pada Senin (7/9/2026).
  • Jumlah tersangka di Polda Riau sebelumnya tercatat 42 orang.
  • Tersangka bertambah dari 42 menjadi 49 orang.
  • 49 tersangka berasal dari total 45 Laporan Polisi (LP).
  • 26 kasus masih dalam proses penyidikan.
  • 2 perkara telah dinyatakan lengkap (P19).
  • 17 kasus telah dilimpahkan (tahap 2) ke kejaksaan.
  • Polda Riau menerapkan konsep Green Policing.
  • Green Policing mencakup tindakan preemtif, preventif, dan represif.
  • Penindakan menyasar individu maupun korporasi.
  • Polda Riau membuka peluang menindak korporasi jika ditemukan pelanggaran.
  • Kapolda Riau mengajak masyarakat berhenti membuka lahan dengan cara membakar.
Tagar Terkait
#karhutla#kebakaran hutan#lingkungan#penegakan hukum#polda riau#green policing
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya