Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

49 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Riau

Senin, 7 September 2026, 20:35 WIB Sumber: Republika
Ukuran:

Polda Riau menangani 45 perkara karhutla dengan 49 tersangka dan luas area terbakar 2.958,04 hektar, di mana Pelalawan, Indragiri Hilir, dan Bengkalis menjadi wilayah dengan perkara terbanyak. Proses hukum berjalan bersamaan dengan upaya pencegahan, pemadaman, dan sosialisasi larangan membakar lahan, terutama di kawasan gambut. Ade Kuncoro Ridwan menegaskan bahwa setiap perkara ditangani secara profesional dengan pembuktian yang kuat, sementara penegakan hukum tetap berjalan tegas bagi pelaku tindak pidana.

Poin-Poin Utama

  • Polda Riau menangani 45 perkara karhutla hingga Senin (7/9/2026).
  • Sebanyak 49 orang ditetapkan sebagai tersangka karhutla.
  • Luas area terbakar mencapai 2.958,04 hektare.
  • 26 perkara masih dalam proses penyidikan.
  • Dua perkara berstatus P19.
  • 17 perkara telah selesai tahap II dan dilimpahkan ke JPU.
  • Pelalawan menangani delapan perkara dengan sembilan tersangka.
  • Luas area terbakar di Pelalawan mencapai 2.502,6 hektare.
  • Bengkalis menangani delapan perkara dengan sembilan tersangka.
  • Luas area terbakar di Bengkalis mencapai 230,5 hektare.
  • Indragiri Hilir menangani delapan perkara dengan delapan tersangka.
  • Luas area terbakar di Indragiri Hilir mencapai 22,5 hektare.
  • Siak menangani empat perkara dengan lima tersangka dan luas terbakar 48,39 hektare.
  • Polres Kampar menangani empat perkara dengan empat tersangka.
  • Ditreskrimsus Polda Riau menangani langsung satu perkara dengan dua tersangka.
Tagar Terkait
#karhutla#kebakaran hutan#lingkungan#penegakan hukum#riau#polda riau
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya