Wamendagri: Tanah Ulayat Tak Boleh Dialihfungsikan Sepihak untuk PSN
Wamendagri Bima Arya menegaskan tanah ulayat yang telah diakui keberadaannya tidak boleh dialihfungsikan secara sepihak oleh Pemda untuk kepentingan investasi maupun Proyek Strategis Nasional (PSN). Dalam Rapat Kerja dengan Baleg DPR RI membahas RUU Pengaturan Reforma Agraria, ia menekankan perlindungan kepentingan masyarakat hukum adat harus diprioritaskan dan integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan data pertanahan wajib dilakukan untuk mencegah izin ganda. Kemendagri juga mengembangkan SIPADES, sistem digital untuk tertib administrasi aset desa, yang saat ini sudah digunakan 28 persen dari 75.266 desa.
Poin-Poin Utama
- Wamendagri Bima Arya Sugiarto melarang alihfungsi tanah ulayat secara sepihak untuk investasi atau PSN.
- Pernyataan disampaikan dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
- Bima menegaskan Pemda tidak boleh menguasai atau mengalihfungsikan tanah ulayat yang telah diakui keberadaannya.
- Pembahasan dilakukan dalam konteks RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.
- Bima menekankan perlindungan kepentingan masyarakat hukum adat mesti diprioritaskan.
- Integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diperlukan guna mencegah izin ganda.
- Penyusunan RTRW daerah harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
- Integrasi data pertanahan, kawasan hutan, dan perizinan dikoordinasikan lintas kementerian/lembaga sesuai kewenangan.
- Forum lintas sektor Kemendagri bersama Kementerian ATR/BPN memastikan data pertanahan masuk RTRW provinsi dan kabupaten/kota.
- Kemendagri telah mengembangkan aplikasi SIPADES untuk penatausahaan aset desa.
- Total desa pengguna SIPADES mencapai 75.266 desa.
- Sekitar 28 persen atau 21.074 desa telah aktif menggunakan SIPADES.
- SIPADES berfungsi menggantikan sistem administrasi manual pengelolaan aset desa.
- Bima menjabat sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.