Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Politik Netral

Wamendagri Larang Tanah Ulayat Dialihfungsikan Sepihak Jadi PSN

Senin, 7 September 2026, 21:37 WIB Sumber: CNN
Ukuran:

undang. Bima mendorong integrasi data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) antara pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mencegah izin ganda.

Poin-Poin Utama

  • Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto melarang alih fungsi tanah ulayat yang telah diakui menjadi proyek strategis nasional (PSN).
  • Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat RUU Reforma Agraria di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (7/9).
  • Bima menyatakan tanah ulayat tidak boleh dialihfungsikan secara sepihak demi investasi atau PSN.
  • Pemerintah daerah diminta tidak sewenang-wenang menguasai atau mengalihfungsikan tanah ulayat.
  • Keberadaan dan hak ulayat masyarakat hukum adat diakui serta diatur dalam undang-undang.
  • Bima mendorong integrasi data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) antara pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  • Integrasi data diperlukan untuk mencegah penerbitan izin ganda.
  • Penyusunan RTRW harus merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
  • Kemendagri bersama Kementerian ATR/BPN akan memastikan integrasi data tersebut.
  • Forum lintas sektor dan kegiatan evaluasi raperda akan digunakan untuk memastikan data pertanahan nasional terintegrasi dalam RTRW provinsi dan kabupaten/kota.
Tagar Terkait
#reforma agraria#wamendagri#bpn#masyarakat adat#bima arya sugiarto#tanah ulayat#rtrw#psn#proyek strategis nasional
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya