Wamendagri Larang Tanah Ulayat Dialihfungsikan Sepihak Jadi PSN
undang. Bima mendorong integrasi data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) antara pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mencegah izin ganda.
Poin-Poin Utama
- Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto melarang alih fungsi tanah ulayat yang telah diakui menjadi proyek strategis nasional (PSN).
- Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat RUU Reforma Agraria di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (7/9).
- Bima menyatakan tanah ulayat tidak boleh dialihfungsikan secara sepihak demi investasi atau PSN.
- Pemerintah daerah diminta tidak sewenang-wenang menguasai atau mengalihfungsikan tanah ulayat.
- Keberadaan dan hak ulayat masyarakat hukum adat diakui serta diatur dalam undang-undang.
- Bima mendorong integrasi data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) antara pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Integrasi data diperlukan untuk mencegah penerbitan izin ganda.
- Penyusunan RTRW harus merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
- Kemendagri bersama Kementerian ATR/BPN akan memastikan integrasi data tersebut.
- Forum lintas sektor dan kegiatan evaluasi raperda akan digunakan untuk memastikan data pertanahan nasional terintegrasi dalam RTRW provinsi dan kabupaten/kota.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.