Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Bea Cukai dan Pemkab Malang Amankan 5.604 Batang Rokok Ilegal

Senin, 7 September 2026, 13:08 WIB Sumber: Republika
Ukuran:

Bea Cukai Malang bersama Pemkab Malang mengamankan 5.604 batang rokok ilegal dari empat kecamatan di wilayah Malang Raya melalui operasi pengawasan gabungan. Operasi ini merupakan realisasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang dialokasikan 40 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen untuk penegakan hukum. Bea Cukai mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal serta melaporkan setiap dugaan pelanggaran.

Poin-Poin Utama

  • Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang melakukan operasi gabungan pada Rabu (19/8/2026).
  • Operasi tersebut berhasil mengamankan 5.604 batang rokok ilegal.
  • Penyisiran dilakukan di empat kecamatan: Kepanjen, Pagelaran, Pagak, dan Bantur.
  • Kecamatan Kepanjen menyumbang 2.644 batang dari dua toko.
  • Kecamatan Pagelaran menyumbang 2.340 batang.
  • Kecamatan Pagak menyumbang 620 batang.
  • Kecamatan Bantur tidak ditemukan rokok ilegal.
  • Operasi ini merupakan realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
  • Kepala Seksi Penyuluhan Bea Cukai Malang, Pitoyo Pribadi, memimpin pengumuman hasil operasi.
  • DBH CHT dialokasikan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat.
  • DBH CHT dialokasikan 40 persen untuk kesehatan.
  • DBH CHT dialokasikan 10 persen untuk penegakan hukum.
  • Barang bukti diamankan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses hukum lebih lanjut.
Tagar Terkait
#bea cukai#rokok ilegal#cukai#pemkab malang#dbh cht
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya