Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Penerbangan Hakim Terdampak Abu Vulkanik, Sidang Praperadilan Roy Suryo Ditunda

Senin, 7 September 2026, 14:33 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 1 kali
Ukuran:

Sidang praperadilan kelima Roy Suryo yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (7/9/2028) ditunda karena hakim tunggal I Ketut Darpawan terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang membatalkan penerbangannya ke Jakarta. Humas PN Jaksel Halida Rahardini menjelaskan hakim dalam kondisi force majeure dan kini menempuh perjalanan laut serta darat menuju Jakarta. Sidang ini teregister dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, sementara Roy Suryo sebelumnya empat kali mengajukan praperadilan dengan satu kali dikabulkan sebagian dan tiga kali kalah.

Poin-Poin Utama

  • Sidang praperadilan kelima Roy Suryo ditunda karena hakim belum kembali ke Jakarta.
  • Hakim tunggal I Ketut Darpawan menangani perkara praperadilan tersebut.
  • Penerbangan Darpawan terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
  • Seluruh penerbangan dibatalkan sejak Senin pagi (7/9/2028).
  • Darpawan menempuh perjalanan laut dan darat menuju Jakarta.
  • Sidang seharusnya digelar pukul 08.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Agenda sidang adalah pemanggilan pemohon dan termohon.
  • Roy Suryo telah mengajukan praperadilan sebanyak lima kali.
  • Praperadilan pertama terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan serta dikabulkan sebagian.
  • Roy Suryo kalah dalam tiga praperadilan lainnya.
  • Perkara praperadilan kelima teregister dengan nomor 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
  • Keterangan disampaikan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardini.
  • Alasan penundaan disebut sebagai keadaan force majeure akibat erupsi.
  • Darpawan masih dalam perjalanan saat pernyataan pers diberikan.
  • Sidang akan dijadwalkan ulang setelah hakim tiba di Jakarta.
Tagar Terkait
#gunung anak krakatau#abu vulkanik#praperadilan#roy suryo#pengadilan negeri jakarta selatan#i ketut darpawan
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya