Masukan Peradi Profesional untuk RUU Perampasan Aset: Harus Tegas Lawan Kejahatan, Bukan Mengancam Rakyat
Peradi Profesional mendukung RUU Perampasan Aset untuk memberantas kejahatan dan mengembalikan aset hasil tindak pidana, namun mengingatkan agar pelaksanaan RUU tetap berpegang pada prinsip negara hukum, kepastian hukum, HAM, dan due process of law. Ketua Umum Harris Arthur Hedar menekankan bahwa fokus utama bukan meluasnya kewenangan negara merampas aset, melainkan mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Peradi Profesional meminta negara tegas melawan pelaku kejahatan tanpa menjadi ancaman bagi rakyat yang hartanya diperoleh secara sah.
Poin-Poin Utama
- Peradi Profesional memberi masukan untuk RUU Perampasan Aset.
- Masukan disampaikan dalam RDP bersama Komisi III DPR.
- Rapat berlangsung Senin, 7 September 2026.
- Lokasi rapat di Jakarta.
- Peradi Profesional mendukung upaya negara memberantas tindak pidana.
- Peradi Profesional mendukung pengembalian aset hasil kejahatan.
- Dukungan harus berpijak pada prinsip negara hukum, kepastian hukum, perlindungan HAM, dan due process of law.
- Ketua Umum Peradi Profesional adalah Harris Arthur Hedar.
- Isu mendasar bukan luasnya kewenangan negara merampas aset.
- Isu mendasar adalah mencegah kewenangan berubah jadi kekuasaan berlebihan aparat.
- Tujuan: negara kuat hadapi pelaku kejahatan.
- Tujuan: negara kuat lindungi rakyat.
- Risiko: semangat merampas aset hasil kejahatan bisa membuka ruang perampasan harta sah.
- Sumber kutipan adalah pernyataan Harris dalam RDP tersebut.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.