Gugatan Keenam Threshold Pilkada
Mahkamah Konstitusi meregistrasi Perkara 331/PUU-XXIV/2026, gugatan keenam terhadap Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sejak 2019, yang diajukan empat pemohon untuk menghapus ambang batas pencalonan kepala daerah. Meskipun Putusan 60/2024 telah menurunkan threshold menjadi 6,5-10 persen, pemohon berargumen berdasarkan data empiris bahwa Pilkada 2024 tetap menghasilkan 235 daerah dengan satu atau dua pasangan calon. Artikel menyoroti paradoks bahwa pemangkasan syarat persentase tidak otomatis meningkatkan partisipasi partai politik dalam mengajukan kader.
Poin-Poin Utama
- Mahkamah Konstitusi meregistrasi Perkara Nomor 331/PUU-XXIV/2026 pekan lalu.
- Empat pemohon menggugat Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada.
- Empat pemohon berlatar belakang hukum: Muhamad Riziq Maulana, Halim Rahmansah, Restu Putri Nilakandi, dan Kanda Nilam Mustika.
- Pemohon meminta ambang batas pencalonan kepala daerah melalui partai politik dihapus.
- Perkara 331 merupakan gelombang keenam gugatan terhadap Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sejak 2019.
- Perkara 50/PUU-XVII/2019 ditarik kembali oleh pemohon.
- Perkara 51/PUU-XVII/2019 dinyatakan MK tidak dapat diterima karena masalah legal standing.
- Perkara 60/PUU-XXII/2024 dikabulkan sebagian oleh MK untuk menurunkan ambang batas pencalonan.
- Putusan 60/2024 menetapkan ambang batas antara 6,5 persen hingga 10 persen.
- Putusan 60/2024 memungkinkan partai tanpa kursi DPRD mengajukan pasangan calon.
- Perkara 120/PUU-XXII/2024 ditarik kembali sebelum diputus MK.
- Perkara 90/PUU-XXIII/2025 oleh delapan mahasiswa meminta ambang batas dihapus sepenuhnya.
- MK menolak Perkara 90/PUU-XXIII/2025 pada 13 November 2025.
- Pemohon Perkara 331 merujuk Pilkada 2024 di mana 235 daerah (sekitar 43,1 persen) hanya diikuti satu atau dua pasangan calon.
- Jumlah daerah dengan calon tunggal turun tipis dari 41 menjadi 37 daerah setelah Putusan 60/2024.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.