Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Bea Cukai Amankan 6.776 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan di Lamongan

Selasa, 8 September 2026, 13:41 WIB Sumber: Republika
Ukuran:

Bea Cukai Gresik bersama instansi terkait mengamankan 6.776 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan di empat kecamatan di Kabupaten Lamongan. Temuan terbanyak berada di Kecamatan Kedungpring dengan 3.700 batang, sedangkan Kecamatan Karanggeneng tidak ditemukan pelanggaran. Barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai tidak sesuai peruntukan diamankan untuk diproses sesuai hukum guna menekan peredaran rokok ilegal dan melindungi penerimaan negara.

Poin-Poin Utama

  • Bea Cukai Gresik amankan 6.776 batang rokok ilegal di Lamongan.
  • Operasi gabungan berlangsung Rabu, 26 Agustus 2026.
  • Operasi libatkan Satpol PP Lamongan, Bea Cukai Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Diskominfo, dan Bagian Perekonomian Setda Lamongan.
  • Pengawasan berlangsung di empat kecamatan: Sukodadi, Kedungpring, Karanggeneng, Kalitengah.
  • Kecamatan Kedungpring catat temuan tertinggi dengan 3.700 batang.
  • Kecamatan Sukodadi catat temuan 2.652 batang.
  • Kecamatan Kalitengah catat temuan 424 batang.
  • Kecamatan Karanggeneng tidak temukan rokok ilegal.
  • Pelanggaran cukai temuan meliputi rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai tidak sesuai peruntukan.
  • Seluruh barang bukti diamankan Bea Cukai Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Eko Rudi Hartono, Kepala Seksi PLI Bea Cukai Gresik, sampaikan keterangan kepada publik.
  • Penindakan bertujuan tekanperedaran rokok ilegal dan lindungi penerimaan negara.
  • Pengawasan ditujukan ciptakan persaingan usaha adil bagi pelaku usaha patuh cukai.
Tagar Terkait
#bea cukai#rokok ilegal#lamongan#bea cukai gresik#operasi gabungan
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya