Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Pakar Dorong RUU Perampasan Aset Atur Pengembalian Harta Salah Sita

Selasa, 8 September 2026, 02:01 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

Pakar hukum Shri Hardjuno Wiwoho mendorong RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme tegas pengembalian harta yang diblokir atau disita apabila pemilik terbukti tidak terlibat tindak pidana. Ia menilai banyak pihak yang bebas dari status tersangka tetapi kesulitan mengambil kembali asetnya, sehingga diperlukan hak menguji keabsahan pemblokiran melalui pengadilan serta larangan penjualan aset sebelum putusan berkekuatan hukum tetap, kecuali kondisi khusus dengan izin pengadilan. RUU tersebut dinilai harus menjadi jaminan perlindungan bagi pemilik aset sah sekaligus memungkinkan negara mengejar hasil kejahatan.

Poin-Poin Utama

  • Advokat Shri Hardjuno Wiwoho mendorong RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme pengembalian harta yang diblokir atau disita aparat penegak hukum.
  • Hardjuno menyampaikan pandangannya dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (7/9/2026).
  • Hardjuno menyatakan masih ada pihak yang terbebas dari status tersangka namun kesulitan mengambil kembali aset yang diblokir atau disita aparat.
  • RUU Perampasan Aset dinilai harus memudahkan negara mengejar aset hasil kejahatan sekaligus menyediakan pemulihan saat terjadi kesalahan.
  • Masyarakat yang dirugikan harus diberi hak menguji keabsahan pemblokiran dan penyitaan melalui pengadilan.
  • Hardjuno menilai keberatan kepada atasan penyidik belum cukup karena koreksi harus dilakukan lembaga yudisial independen.
  • Pengembalian uang berdasarkan nilai aset saat dijual dinilai belum tentu mengganti seluruh kerugian pemilik.
  • Nilai aset disebut dapat meningkat atau memiliki manfaat ekonomi lain yang tidak tercermin dalam harga penjualan.
  • Penjualan aset sebelum putusan berkekuatan hukum tetap hanya boleh dilakukan dalam keadaan khusus, berdasarkan izin pengadilan dan penilaian independen.
  • Hasil penjualan aset harus disimpan dalam rekening khusus sampai perkara diputus secara final.
  • Hardjuno menegaskan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan tetap dibutuhkan.
  • Pelaksanaan perampasan aset tanpa pemidanaan harus transparan, akuntabel, proporsional, dan melindungi pihak yang memperoleh aset secara sah.
  • UU Perampasan Aset seharusnya menjadi jaminan perlindungan bagi orang yang asetnya disita namun dinyatakan tidak terkait tindak pidana.
Tagar Terkait
#ruu perampasan aset#komisi iii dpr#hukum#penyitaan aset#shri hardjuno wiwoho
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya