6 Bulan usai Melahirkan, Dokter Muda di Bali Jadi Tersangka Penggelapan Asal Usul Anak
usul anak berdasarkan Pasal 401 UU KUHP, enam bulan setelah KC melahirkan di RS Prima Medika. Kuasa hukum Ipung membantah unsur pidana dengan menyebut akta kelahiran telah mencantumkan nama KC sebagai ibu dan mempersoalkan kebocoran rekam medis serta status perkawinan pasien oleh rumah sakit. Ipung menduga laporan mantan suami RSL ini motifnya balas dendam setelah RSL gagal mendapat hak asuh anak di persidangan perceraian.
Poin-Poin Utama
- Polresta Denpasar menetapkan dokter muda Karina Candra (KC) sebagai tersangka penggelapan asal-usul anak.
- Surat penetapan tersangka KC diterbitkan sejak 2 September.
- Ibu kandung KC, LJL, ikut ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi penjamin saat persalinan.
- Keduanya dijerat Pasal 401 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP atau Pasal 277 KUHP lama.
- KC menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Selasa (8/9/2026).
- Bayi KC berusia enam bulan ikut ke ruang pemeriksaan.
- KC melahirkan di RS Prima Medika pada 14 Februari 2026.
- Rencana awal persalinan KC di RS BaliMed dibatalkan karena pendarahan darurat medis.
- Kuasa hukum kedua tersangka bernama Siti Sapurah alias Ipung.
- Akta kelahiran anak mencantumkan nama ibu KC secara jelas.
- Status perkawinan KC tercatat belum menikah di rumah sakit.
- RS Prima Medika diduga membocorkan rekam medis dan status perkawinan KC.
- KC lebih dulu menggugat cerai RSL dengan alasan kekerasan fisik dan psikis.
- RSL sebelumnya gagal mendapatkan hak asuh anak di pengadilan.
- Tim kuasa hukum mengklaim telah menyiapkan seluruh bukti dan dokumen untuk pembelaan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.