Rumah di Bandung Barat Digerebek Polisi, Isinya Sinte 1,5 Kwintal Senilai Rp15 Miliar
Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menggerebek rumah di Perumahan Pangauban Silih Asih, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (8/9/2026) yang dijadikan tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte. Polisi menyita barang bukti sinte seberat 1,5 kwintal (150.848 gram) senilai Rp15 miliar dan menangkap dua tersangka kakak-beradik, Reza Mulki Firmansyah dan Arief Ichwan Sabar, yang belajar meracik secara autodidak. Hasil produksi mereka diedarkan di wilayah Bandung Raya hingga ke provinsi lain seperti Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Bali.
Poin-Poin Utama
- Polisi gerebek rumah produksi sinte di Perumahan Pangauban Silih Asih, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.
- Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 8 September 2026 oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.
- Barang bukti sinte yang disita memiliki berat brutto 150.848 gram atau 1,5 kwintal (150 kilogram).
- Nilai barang bukti sinte mencapai Rp15 miliar.
- Dua tersangka yang diamankan adalah kakak-beradik bernama Reza Mulki Firmansyah (30 tahun) dan Arief Ichwan Sabar (31 tahun).
- Pelaku memproduksi sinte secara autodidak di rumah kosong yang dijadikan lokasi produksi.
- Tembakau sintetis diracik untuk diedarkan dan dijual kembali oleh para pelaku.
- Wilayah pemasaran utama sinte mencakup Bandung Raya: Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.
- Sinte hasil produksi juga diedarkan ke provinsi lain termasuk Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Bali.
- Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai rumah kosong yang dicurigai memproduksi narkotika.
- Polisi melakukan penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan dan menangkap kedua pelaku.
- Selain sinte jadi, polisi turut menyita bahan dan peralatan produksi.
- Kepala polisi yang memberi keterangan di lokasi adalah Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi.
- Rumah produksi berlokasi di RT 03, RW 14, Desa Pangauban.
- Kedua pelaku ditangkap langsung di tempat kejadian perkara (TKP).
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.