Polisi Gerebek Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Bandung Barat, Barang Bukti 150 Kg
Satresnarkoba Polres Cimahi menggerebek rumah produksi tembakau sintetis di Bandung Barat pada Selasa (1/9) dini hari dan menangkap dua tersangka berinisial RM serta AIS yang sedang meracik barang haram tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 150 kg atau 1,5 kuintal tembakau sintetis siap edar yang dikemas dalam paket kecil dengan nilai total mencapai Rp15 miliar. Kedua tersangka yang merupakan spesialis peracik narkotika dan dipekerjakan oleh pemilik akun Instagram berinisial NM itu dijerat dengan pasal terkait produksi serta peredaran narkotika.
Poin-Poin Utama
- Satresnarkoba Polres Cimahi gerebek rumah produksi tembakau sintetis di Bandung Barat pada Selasa (1/9) pukul 01.30 WIB.
- Petugas dobrak pintu karena rumah dikunci dari dalam.
- Dua tersangka berinisial RM dan AIS ditangkap saat sedang meracik.
- Barang bukti seberat 150 kg atau 1,5 kuintal tembakau sintesis ditemukan.
- Nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp15 miliar.
- Tembakau dikemas dalam paket kecil dan beberapa dus besar untuk dikirim antar pulau.
- Harga jual satu paket tembakau sintetis Rp100 ribu per gram.
- Tersangka menjalankan kegiatan tersebut selama kurang lebih satu tahun.
- Lokasi produksi berpindah-pindah dan di tempat kejadian baru berjalan satu bulan.
- Kedua tersangka dikontrak oleh pemilik akun Instagram berinisial NM.
- Tersangka merupakan spesialis peracik narkotika.
- Bahan utama berupa tembakau murni dan cairan kimia sudah tersedia di lokasi.
- Tersangka mempelajari cara meracik secara otodidak melalui YouTube.
- Kasus diungkap Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi pada Selasa (8/9).
- Tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.