Langgar Kewajiban B50, Badan Usaha Bisa Kena Sanksi hingga Pencabutan Izin
Kementerian ESDM menyiapkan sanksi administratif bagi badan usaha yang melanggar kewajiban penyaluran biodiesel B50, berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin usaha tanpa denda. Implementasi mandatori B50 mulai berlaku 1 Juli 2026 menggantikan B40, dengan masa transisi hingga 30 September 2026; hingga pekan ini 76 dari 104 titik serah telah menyalurkan B50 dan Pertamina Patra Niaga mencatat 94 persen SPBU telah mendistribusikan B50 tanpa keluhan signifikan. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan pemanfaatan bahan baku domestik dan mengurangi ketergantungan impor solar.
Poin-Poin Utama
- Kementerian ESDM siapkan sanksi administratif bagi badan usaha langgar kewajiban penyaluran biodiesel B50.
- Sanksi berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin usaha tanpa denda.
- Implementasi mandatori B50 berlaku sejak 1 Juli 2026 setelah sebelumnya mandatori B40.
- Masa peralihan B40 berakhir 30 September 2026.
- 76 dari 104 titik serah biodiesel telah menyalurkan B50.
- 28 titik serah masih dalam masa transisi dari B40 ke B50.
- Pertamina Patra Niaga mencatat 94 persen SPBU telah menyalurkan B50.
- 6.050 dari 6.412 SPBU Biosaru menyalurkan B50.
- 362 SPBU masih distribusikan B40 karena faktor handling dan remote area.
- 120 dari 121 Terminal BBM telah menyalurkan B50.
- Terminal Sintang belum menyalurkan B50 karena musim kemarau sebabkan susut alur sungai.
- Pertamina Patra Niaga belum terima komplain signifikan dari pengguna B50.
- ESDM memperketat standar mutu FAME B50: turunkan batas air, tambah parameter temperatur distilasi dan cleanliness.
- Penyaluran biodiesel kumulatif capai 10,69 juta kiloliter hingga 7 September 2026.
- 3,4 juta kiloliter di antaranya merupakan B50 sejak Juli 2026.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.