Bea Cukai Jakarta Tindak 59,8 Juta Batang Rokok Ilegal Sepanjang 2026
Kanwil Bea Cukai Jakarta bersama Polri, TNI, Kejaksaan, dan instansi terkait menindak 10.783.800 batang rokok ilegal dalam periode 31 Agustus–01 September 2026 dengan potensi kerugian negara Rp8,04 miliar. Sepanjang 2026, total penindakan mencapai 59,8 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian cukai Rp46,79 miliar. Jumlah tersebut naik sekitar 257 persen dibanding periode sama tahun 2025 yang hanya 23 juta batang.
Poin-Poin Utama
- Bea Cukai Jakarta menindak 59,8 juta batang rokok ilegal sepanjang tahun 2026.
- Potensi kerugian penerimaan negara di bidang cukai dari penindakan tersebut mencapai Rp46,79 miliar.
- Jumlah penindakan meningkat sekitar 257 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025.
- Pada periode yang sama tahun 2025, tercatat 23 juta batang rokok ilegal yang ditindak.
- Kanwil Bea Cukai Jakarta dan Bea Cukai Marunda menindak 10.067.000 batang rokok ilegal dalam tiga penindakan pada 31 Agustus hingga 01 September 2026.
- Bea Cukai Marunda menerima penyerahan 716.800 batang rokok ilegal dari Polres Metro Jakarta Barat.
- Total keseluruhan barang yang diamankan mencapai 10.783.800 batang rokok ilegal.
- Potensi kerugian negara yang diselamatkan dari kasus terbaru mencapai Rp8.045.162.400.
- Barang hasil penindakan dan penyerahan masih dalam proses penelitian sesuai peraturan perundang-undangan.
- Sinergi dilakukan bersama Polri, Kejaksaan, TNI, Pemerintah Provinsi, dan berbagai kementerian/lembaga.
- Konferensi pers diselenggarakan di Kanwil Bea Cukai Jakarta pada Rabu, 09 September 2026.
- Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta adalah Hendri Darnadi.
- Komisi III DPR RI dan Kementerian Perindustrian termasuk mitra sinergi Bea Cukai.
- Peran Bea Cukai Jakarta ditegaskan sebagai community protector.
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga terlibat dalam kolaborasi penindakan rokok ilegal.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.