Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

News Netral

Pemkot Jambi Terapkan Dua Pola Belajar Akibat Kabut Asap, Siswa Kecil Wajib Daring

Kamis, 10 September 2026, 03:03 WIB Sumber: Republika
Ukuran:

Pemerintah Kota Jambi menerapkan dua pola pembelajaran akibat kabut asap berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 27 Tahun 2026: siswa PAUD/TK hingga kelas III SD wajib daring dari rumah, sedangkan kelas IV SD hingga SMP tetap tatap muka pada 10-11 September 2026. Kebijakan ini diambil karena Indeks Standar Pencemar Udara Kota Jambi mencapai 169 dengan PM2.5 sebagai pencemar kritis, dan akan diperpanjang jika kualitas udara belum aman. Sekolah diwajibkan meniadakan kegiatan di ruang terbuka, mewajibkan masker, serta melakukan pembelajaran daring penuh apabila ISPU melebihi 200.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah Kota Jambi menerapkan dua pola pembelajaran karena kabut asap.
  • Siswa PAUD/TK hingga kelas III SD wajib pembelajaran jarak jauh atau daring dari rumah.
  • Siswa kelas IV SD hingga SMP tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah.
  • Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 27 Tahun 2026 ditandatangani Wali Kota Maulana pada Rabu.
  • Penerapan kebijakan berlangsung pada 10 hingga 11 September 2026.
  • Durasi kebijakan bersifat fleksibel dan dapat diperpanjang hingga kualitas udara dinyatakan aman.
  • Keputusan diambil berdasarkan data Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi.
  • Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kota Jambi tercatat pada angka 169 pada Selasa pukul 13.00 WIB.
  • Parameter PM2.5 teridentifikasi sebagai pencemar kritis yang membahayakan kesehatan.
  • Sekolah berwenang menyesuaikan dan memperpendek jam belajar dengan tetap memperhatikan capaian pembelajaran.
  • Seluruh sekolah diminta meniadakan kegiatan di ruang terbuka seperti olahraga, upacara bendera, dan apel pagi.
  • Peserta didik dengan riwayat gangguan pernapasan atau penyakit penyerta diperbolehkan mengikuti pembelajaran daring penuh.
  • Peserta didik yang mengikuti pembelajaran tatap muka diwajibkan menggunakan masker di lingkungan sekolah.
  • Dinas Pendidikan Kota Jambi akan menginstruksikan PJJ secara penuh apabila ISPU melebihi angka 200 atau kategori sangat tidak sehat.
  • Pemkot Jambi berkomitmen mengevaluasi kebijakan secara berkala sesuai perkembangan kualitas udara.
Tagar Terkait
#kualitas udara#kabut asap#pembelajaran daring#ispu#pemkot jambi#pendidikan jambi
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya