Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Kantor Komnas HAM di Papua Diduga Dilempari Bom Molotov oleh OTK

Kamis, 10 September 2026, 08:34 WIB Sumber: CNN
Ukuran:

Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua di Jayapura dilempari bom molotov oleh orang tidak dikenal pada Rabu (9/9) pagi sekitar pukul 10.15 WIT, dengan sasaran tempat parkir motor agar api merembet ke bangunan kantor, namun api berhasil dipadamkan. Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, menilai kejadian tersebut sebagai bentuk teror serius dan meminta kepolisian segera mengungkap pelaku serta motif di baliknya. Merespons peristiwa ini, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mendesak Presiden, Kapolri, dan Menteri HAM untuk mengusut kasus tersebut sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, mengingat sejumlah kasus molotov sebelumnya terhadap pekerja HAM dan jurnalis di Papua juga belum terungkap.

Poin-Poin Utama

  • Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua di Jayapura dilempari bom molotov oleh OTK pada Rabu (9/9) sekitar pukul 10.15 WIT.
  • Bom molotov berupa botol berisi bensin dengan sumbu diarahkan ke tempat parkir kendaraan bermotor di halaman kantor.
  • Api tidak sempat membesar dan tidak merembet ke bangunan kantor.
  • Kepolisian telah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di lokasi.
  • Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey menyebut peristiwa tersebut sebagai bentuk teror dan kejahatan serius.
  • Komnas HAM Perwakilan Papua telah membuat laporan polisi atas kejadian tersebut.
  • Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mendesak Presiden Prabowo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dan Menteri HAM Natalius Pigai untuk turun tangan.
  • Koalisi meminta Kapolri mengusut kasus teror bom molotov terhadap pekerja HAM, jurnalis, dan Komnas HAM RI Perwakilan Papua.
  • Koalisi meminta Menteri HAM membentuk tim pengawasan penegakan hukum atas tindakan teror tersebut.
  • Koalisi terdiri atas LBH Papua, PAHAM Papua, LBH Kyadawun, Tong Pu Ruang Aman, Kontras Papua, Yadupa, LBH Papua Merauke, dan LBH Papua Pos Sorong.
  • Koalisi menilai kasus tersebut memenuhi unsur terorisme sesuai UU No. 5 Tahun 2018 perubahan atas UU No. 15 Tahun 2003.
  • Kantor LBH Papua pernah menjadi target teror molotov pada 2022.
  • Kediaman jurnalis Viktor Mambor di Jayapura menjadi target teror molotov pada 2023.
  • Kantor media massa Tabloid Jubi di Jayapura menjadi target teror molotov pada 2024.
  • Koalisi menilai Polresta Jayapura belum berhasil mengungkap beberapa kasus teror molotov dalam beberapa tahun terakhir.
Tagar Terkait
#papua#hak asasi manusia#polda papua#teror#natalius pigai#bom molotov#jayapura#komnas ham
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya