5 Sindikat Pengedar Narkoba di Bekasi Ditangkap, Sabu hingga Pistol Disita
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap lima orang anggota sindikat pengedar narkotika di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 2 September 2026. Total barang bukti yang diamankan berupa 22,51 gram sabu, 7 butir ekstasi, 1 cartridge vape berisi etomidate, 2 senjata api, 2 airsoft gun beserta amunisi, dan 9 telepon genggam. Polisi masih mendalami apakah senjata api tersebut terkait aktivitas peredaran narkotika atau kepemilikan pribadi serta kemungkinan tindak pidana lainnya.
Poin-Poin Utama
- Polda Metro Jaya menangkap lima pengedar narkotika di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
- Polisi menyita total 22,51 gram sabu, 7 butir ekstasi, dan 1 cartridge vape berisi etomidate.
- Barang bukti lain: 8 alat hisap/bong, 2 pucuk senjata api, 2 airsoft gun, 16 peluru tajam, 2 botol peluru airsoft gun, 9 unit ponsel.
- Dua pelaku pertama ditangkap Rabu (2/9/2026) di depan minimarket: RAH (41) dan NAS (19).
- RAH dan NAS bawa sabu 7,32 gram dan senjata api.
- Tiga pelaku tambahan ditangkap di lokasi kedua Tambun Selatan: MF (28), AN (27), Ram (24).
- Di lokasi kedua polisi sita sabu 15,19 gram, 7 butir ekstasi, 1 cartridge vape etomidate.
- Kasus diungkap dari laporan masyarakat soal penyalahgunaan narkotika.
- Kasubdit 1 Ditresnarkoba Kompol Ardyan Yudo Setyantono umumkan kasus Kamis (10/9/2026).
- Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Metro Jaya.
- Politi dalami apakah senjata api terkait pribadi atau jaringan narkotika.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.