Tuntaskan RUU Reforma Agraria untuk Atasi Konflik
RUU Reforma Agraria mendesak disahkan guna mengatasi ketimpangan dan konflik agraria di Indonesia, sebagaimana dibahas dalam diskusi publik bertema "Ujian Negara Menuntaskan Ketimpangan dan Konflik Agraria" di Jakarta pada 4 September 2026. DPR berjanji akan melibatkan masyarakat dalam pembahasan RUU tersebut dan mengapresiasi keputusan memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. KPA sendiri telah mengusulkan RUU ini sejak belasan tahun lalu.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.