Polda Riau Tangkap 55 Tersangka Kasus Karhutla Sepanjang 2026
Polda Riau menangkap 55 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan sepanjang Januari-September 2026 dengan luas area terbakar mencapai 3.378,23 hektare,,Bengkalis dan Indragiri Hilir masing-masing 10 perkara. Pihak kepolisian menegaskan penegakan hukum tetap berjalan bersamaan dengan upaya pencegahan melalui sosialisasi hingga tingkat desa, serta mengingatkan bahwa setiap aktivitas pembakaran yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses hukum.
Poin-Poin Utama
- Polda Riau menetapkan 55 tersangka dalam 55 kasus karhutla sepanjang 2026.
- Total luas area terbakar terkait seluruh perkara mencapai 3.378,23 hektare.
- Periode penanganan perkara mencakup Januari hingga September 2026.
- Dari 55 perkara, 36 perkara masih dalam proses penyidikan.
- Dua perkara berstatus P19 dan 17 perkara telah selesai tahap II.
- Bengkalis mencatat 10 perkara dengan 10 tersangka.
- Indragiri Hilir juga mencatat 10 perkara dengan 10 tersangka.
- Pelalawan mencatat 9 perkara dengan 10 tersangka.
- Pelalawan menjadi wilayah dengan luasan terbakar terbesar, yakni 2.503,1 hektare.
- Bengkalis mencatat luasan terbakar 349,26 hektare.
- Ditreskrimsus Ptyang menangani perkara dengan luasan terbakar 152,68 hektare.
- Indragiri Hulu mencatat luasan terbakar 108,15 hektare.
- Kepulauan Meranti mencatat luasan terbakar 86,5 hektare.
- Indragiri Hilir mencatat luasan terbakar 73,5 hektare.
- Polda Riau menggencarkan sosialisasi pencegahan karhutla hingga tingkat desa dan kawasan rawan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.